Baleg Ubah Nama Ranperda Perdes

Baleg Ubah Nama Ranperda Perdes

KALIANDA – Badan Legislasi (Baleg) DPRD Lampung Selatan mulai membahas empat paket rancangan peraturan daerah (ranpeda) Jum’at (12/8) pekan lalu. Pembahasan yang dipimpin Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Lamsel Hj. Nur Hafifah itu dimulai dengan membahas draff ranperda tentang pembentukan produk hukum desa yang digelar diruang Banang DPRD Lamsel. Pantauan Radar Lamsel pembahasan yang dilakukan bersama jajaran eksekutif Pemkab Lamsel itu belum rampung. Sampai pukul 16.00 WIB pembahasan masih berkutat pada regulasi-regulasi formal aturan yang menjadi dasar pembuatan perda. Padahal para anggota Baleg DPRD Lampung Selatan menginginkan ranperda itu dapat memuat dan/atau merepresentasikan kearifan lokal yang dimiliki Kabupaten Lamsel. “Draff-nya masih cendrung berpatok pada aturan dari atas. Hanya bersifat umum. Kami harap ranperda ini disesuaikan dengan kebutuhan kabupaten kita. Jadi, tidak mengadopsi secara keseluruhan. Tetapi lebih kepada kearifan yang kita (Lamsel’red) miliki. Sehingga Perlu pembahasan yang mendalam,” ungkap anggota Baleg DPRD Lamsel Sunyata kepada Radar Lamsel kemarin. Kendati demikian pembahasan yang dilakukan bersama itu sepakat untuk merubah nama ranperda dari ranperda tentang pembentukan produk hukum desa menjadi ranperda tentang tata cara penyusunan peraturan desa. Perubahan ini dimaksudkan karena didalam ranperda itu dimuat mengenai mekanisme dan tatacara penyusunan peraturan didesa sampai pengesahan menjadi peraturan desa (perdes). Termasuk mengenai aturan mengenai kepala desa yang diperbolehkan untuk mengeluarkan keputusan desa dan/atau peraturan kepala desa yang merupakan turunan dari perdes yang dibuat. “Belum final kok. Masih dalam pembahasan. Kami pikir sehari bisa kelar. Ternyata membutuhkan waktu,” ungkap Ketua Komisi C DPRD Lamsel ini. Menurut politisi PDIP ini, ranperda tentang tatacara penyusunan peraturan desa ini lebih kepada memberikan keleluasaan kepada para kepala desa untuk membuat peraturan didesanya masing-masing. Yang menjadi catatan peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan dan/atau UU yang lebih tinggi diatasnya. “Kalau bertentangan aturan tersebut tidak bisa diberlakukan,” ungkap dia. Sementara itu Ketua Baleg DPRD Lamsel Hj. Nur Hafifah mengakui pembahasan ranperda sudah berjalan. Dia mengaku ogah menunda-nunda pembahasan lantaran empat ranperda itu sangat dibutuhkan. Utamanya ranperda tentang peraturan desa dan keuangan desa. Termasuk ranperda tentang organisasi perangkat daerah. “Semuanya penting lah ya. Makanya kita langsung bahas. Apalagi yang berkaitan dengan desa. Sebab, dana desa sudah berjalan sementara aturan-aturannya belum ada,” ungkap politisi PAN ini melalui sambungan telepon kemarin sore. (edw)

Sumber: