12 Warga Binaan Merdeka

12 Warga Binaan Merdeka

KALIANDA – Sebanyak 12 warga binaan di Lapas Kelas II A Kalianda merdeka. Mereka mendapatkan kebebasan dari kurungan penjara pada peringatan HUT RI ke-71 kemarin. Selain itu ada 306 napi mendapatkan potongan masa tahanan (remisi) pada hari kemerdekaan ini. Rinciannya, 270 napi mendapatkan remisi dari Kemenkum dan HAM kantor wilayah Lampung dan 36 napi lainnya medapatkan remisi khusus dari Kemenkum dan Ham RI secara langsung. Remisi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) RI nomor W9.2409.PS.01.04 tahun 2016 tentang pemberian remisi umum tahun 2016 kepada narapidana dan anak pidana yang disahkan atas nama Kementeri Hukum dan HAM Kantor Wilayah Lampung. Setiap warga binaan mendapatkan potongan masa tahanan antara 1 – 6 bulan. Sedangkan yang bebas mereka langsung berucap syukur. Mereka adalah Kasman bin Darman, Lestari Rahman bin Herman, Sudarno bin Suraji, Tomi Fredianto bin Jihan Karim, dan Heri Sutikno bin Mangku Biarjo. Lalu, Danus Nugroho bin Widiyarto, Edi Humaini bin Suleman,Adi Prasetiyo bin Muhdir, Ahmad Riyadi bin Imbalo Lubis, M.Akip bin Burhanudin, Asmadi bin Abdul Qodir dan Joni Khalfi bin Jamaludin. Prosesi pemberian remisi ini juga disaksikan Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan dan Ketua DPRD Lamsel H. Hendry Rosyadi. Kepala Lapas Kalianda Gunawan Sutrisnadi, S.Sos mengucapkan selamat kepada napi yang dinyatakan bebas. Dia berpesan agar para napi bisa menerapkan apa yang telah diajarkan selama di dalam lapas. Pasalnya, selama di lapas Kalianda mereka diberikan bekal keahlian dan keterampilan. Tujuannya, agar pada saat mereka bebas para eks napi memiliki keterampilan untuk hidup di tengah masyarakat. “Sesuai dengan program Kemenkum dan HAM, para napi telah diberikan keterampilan dan keahlian. Mudah-mudahan, mereka bisa membuka usaha dengan keterampilan yang dimiliki selama di dalam lapas,”ujar Gunawan kepada Radar Lamsel kemarin sore. Selain itu, lanjutnya, Lapas Kalianda juga memberikan bantuan berupa tali asih kepada napi yang dinyatakan bebas. Agar, para napi dapat menggunakannya sebagai modal dalam berusaha. “Meskipun tali asih yang diberikan tidak begitu besar, paling tidak bisa untuk sebagai bekal mereka setelah bebas. Sehingga, mereka bisa hidup normal layaknya masyarakat lainya,”tutupnya. Sementara itu, Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan yang hadir dalam acara tersebut memberikan apresiasi kepada Lapas Kalianda. Sebab, selama berada di dalam lapas mereka diberikan keterampilan untuk membuat hasil-hasil kerajinan yang memiliki nilai ekonomi yang menjanjikan. “Harapan kita, mereka yang sudah bebas bisa membuka usaha dengan keterampilan yang telah dimiliki. Membludaknya napi di lapas ini, karena minimnya lapangan pekerjaan. Jadi mereka ini melakukan aksi kriminal ,”kata Zainudin. Pihaknya mengaku akan membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan di Kabupaten Lamsel. Sebab, diyakini mampu menekan aksi kejahatan yang bisa merugikan orang lain. “Saya berkeinginan untuk menggalakan ekonomi kreatif ditingkat desa sampai dengan kabupaten. Agar bisa mengurangi angka kriminalitas di wilayah Lamsel,”pungkasnya. (idh)

Sumber: