Merasa Kliennya Dipermainkan, LBH APR Bakal Lapor Polisi
Ilustrasi Gambar--
KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Perjuangan Rakyat (LBH APR) bakal melaporkan L atas dugaan Penggelapan ke Polres Lamsel. Langkah itu terpaksa diambil karena LBH APR merasa klien mereka yaitu N, S, dan E telah dipermainkan oleh L.
LBH yang digawangi oleh Pirnando, S.H. dan Rekans ini menyebutkan kliennya akan mengambil langkah hukum. Pasalnya, pemohon THLS berinisial D belum menerima pengembalian uang administrasi pengajuan permohonan THLS.
Pirnando mengatakan pengakuan tentang uang administrasi yang belum dikembalikan oleh L tersebut diketahui dari tantangan media sosial. Pirnando cs menduga uang yang telah dikembalikan oleh kliennya malah tidak diserahkan L kepada D.
"Sehingga ada dugaan uang tersebut digelapkan oleh saudari L sebagai perantara," ujarnya, Minggu (11/6/2023).
BACA JUGA:Kincir Air Hemat Listrik Pacu Gairah Pertambakan
Padahal, lanjut Nando, uang tersebut telah dikembalikan utuh sesuai kesepakatan tanpa dikurangi sepeser pun. Tepatnya satu bulan sebelum calon terlapor membuat laporan di Polres Lamsel. L yang berstatus sebagai perantara, lanjut Nando, akan dilaporkan atas dugaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun," katanya.
Karena pihak yang menyerahkan uang adalah L, maka sudah seharusnya uang tersebut dikembalikan lagi kepada L. Proses pengembalian kemudian dilakukan pada tanggal 5 April 2023 lalu, melalui proses transfer ke rekening L dengan nominal Rp25 juta.
"Kami punya bukti setoran rekening pengembalian uang tersebut, totalnya Rp25 juta," katanya. (rnd)
Sumber: