Ancam RS Airan Raya Dirobohkan
KALIANDA – Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan mengaku geram atas tindakan nekat pengusaha yang membangun rumah sakit Airan Raya di Desa Way Huwi, Kecamatan Jatiagung. Pemkab Lamsel mengancam tidak segan melakukan tindakan tegas apabila pihak RS masih melanjutkan pembangunan meski telah diberhentikan sementara. Kekesalan tersebut tampak jelas diperlihatkan Zainudin saat diwawancarai sejumlah wartawan terkait pemberhentian sementara bangunan rumah sakit tersebut. Bahkan, dirinya menyebutkan bahwa pengusaha nekat itu songong. “Kalau sudah disegel atau diberhentikan masih nekat membangun, kita akan robohkan. Pengusaha songong itu namanya,”tegas Zainudin usai melantik Sekkab Lamsel di Kantor Bupati Lamsel, kemarin. Orang nomor satu di Kabupaten Khagom Mufakat ini berharap agar semua pengusaha yang ingin berinvestasi di Lamsel bisa menaati berbagai aturan yang berlaku. Sehingga, tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. “Saya minta semua yang menyangkut perizinan harus taat dengan azas. Saya saja sebelum membangun rumah sudah membuat IMB. Itu juga masih sering diperiksa Satpol-PP. Apalagi yang belum membuat izin tetapi sudah berani membangun. Kan lucu,”imbuhnya. Dia berharap seluruh pengusaha bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah. Bahkan, dirinya siap memfasilitasi apabila dipersulit dalam mengurus izin di kabupaten paling Selatan ini. “Kalau ada yang mempersulit izinnya laporkan kepada saya. Berarti petugasnya yang tidak benar. Negara kita ini negara hukum. Jangan mentang-mentang dekat dengan pejabat disini, lalu semaunya mendirikan bangunan tanpa ada izin,”lanjutnya. Zainudin sendiri mengaku pernah bertemu langsung dengan pengusaha rumah sakit tersebut. “Walaupun sudah bertemu dengan saya dibawa dengan pejabat disini tidak ada pengaruhnya. Kalau tidak benar kita tindak,”pungkasnya. Diketahui, pembangunan rumah sakit Airan Raya dihentikan sementara oleh Pemerintah Kecamatan Jatiagung atas perintah Langsung Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan sampai benar-benar mengantongi berbagai perizinan. (idh)
Sumber: