Urus Dokumen Kependudukan, Cukup Datangi Kantor Desa Banding

Urus Dokumen Kependudukan, Cukup Datangi Kantor Desa Banding

Ilustrasi Gambar--

RAJABASA, RADARLAMSEL.COM - Pemerintah Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, berusaha memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakatnya. Keseriusan bisa dilihat setelah mereka ikut program PAKADES (Pelayanan Kependudukan di Kantor Desa).

PAKADES merupakan sebuah program yang bisa melayani masyarakat dalam hal pembuatan KK (Kartu Keluarga), KTP digital/KID, akte kelahiran, akte kematian, biodata orang asing, KIA, serta dokumen pindah/datang penduduk. Semua layanan itu bisa dinikmati di Kantor Desa Banding.

Tetapi masyarakat yang belum memiliki dokumen-dokumen tersebut patut mencoba membuatnya di Kantor Desa Banding. Tetapi masyarakat harus bersabar, karena Pemdes Banding memberi estimasi pembuatan dokumen tersebut bisa selesai dalam 1 sampai 3 hari lamanya. 

"Sekarang semuanya tersedia dan bisa dilayani di kantor desa kami," ujar Kepala Desa Banding, Juheruddin, kepada Radar Lamsel, Minggu (25/6/2023).

BACA JUGA:Fraksi-fraksi Setujui Empat Paket Ranperda

Selain program PAKADES, Juheruddin mengatakan bahwa jajarannya juga membuka pelayanan untuk mempermudah masyarakat. Mereka sudah menerapkan sistem SmartVillage dengan menggunakan website secara digital baik secara online maupun non online.

"Pada intinya, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui layanan-layanan yang kami sediakan," katanya.

Perlu diketahui juga bahwa Pemerintah Desa Banding tidak membatasi jumlah pemohon yang ingin membuat dokumen-dokumen tersebut. Berapapun, kata Juheruddin, pihaknya akan siap melayani. Tetapi perlu dicatat juga bahwa pelayanan menyesuaikan jam kerja di kantor desa.

Selain Desa Banding, masih ada dua desa di Kecamatan Rajabasa yang bisa melayani pembuatan dokumen-dokumen itu. Kedua desa lainnya adalah Desa Kerinjing, dan Desa Waimuli Timur. (rnd)

Sumber: