Penyalahguna Narkotika Sujud Sukur Dihadiahi RJ

Penyalahguna Narkotika Sujud Sukur Dihadiahi RJ

Randi Pratama - Ansri Yansyah, bersujud syukur setelah mendapatkan RJ dari Kejari Lamsel.--

Untuk perkara penyalahgunaan narkotika, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis. (rnd)

Sumber: