Tanpa BB Sabu, Polisi Bebaskan Pimred Media yang Ditangkap
--
RADARLAMSEL.DISWAY.ID – Polresta Bandar Lampung akhirnya membebaskan seorang pemimpin redaksi media yang sempat ditangkap. Dari fakta-fakta dan gelar perkara, polisi tidak dapat menaikkannya ke penyidikan lantaran tidak ditemukan barang bukti sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara dan fakta-fakta serta saksi yang diperiksa, kasus oknum pimred media tersebut tidak dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Jadi berdasarkan fakta-fakta dan gelar perkara, kasus tersebut tidak dapat dinaikkan ke penyidikan karena saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti, yang ada hanya 3 plastik klip bekas pakai, satu dompet, 3 pipa kaca (pirek), 3 alat hisap (bong) dan 2 hp," ujar Gigih, Selasa (18/7/2023).
Gigih mengungkapkan, oknum tersebut merupakan pecandu atau penyalahguna narkotika sehingga akan dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk dilakukan assesment rehabilitasi.
BACA JUGA:MPLS SMAN2 Kalianda, Siswa Diskusi dengan Kejari Lamsel
"Kita sudah lakukan tes urine kepada oknum pimred dan rekannya tersebut, mereka adalah pecandu atau penyalahguna narkotika. Nantinya mereka akan dilimpahkan ke BNNP Lampung untuk dilakukan assesment (rehabilitasi) dan segera kita kirim berkasnya," ujar Gigih.
Gigih juga memberikan klarifikasi terkait pemberitaan bahwa oknum pimred dan rekannya tersebut tidak sedang pesta sabu. Namun, berdasarkan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap 8 saksi, baik 4 saksi di TKP dan 4 saksi penangkapan, oknum pimred media cetak dan rekannya tersebut tidak sedang pesta sabu saat dilakukan penangkapan.
"Jadi mereka memakai narkotika sabu itu pada pukul 11.00 wib siang, sedangkan penangkapan dilakukan pada pukul 21.00 wib malam, mereka sedang duduk di teras (usai pakai)," imbuhnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku sudah sering memakai narkotika dan pada saat diamankan tersebut, pelaku mengaku sudah menghisap (sabu) sebanyak 3 kali," lanjutnya.
Sebelumnya, ramai pemberitaan seorang pimpinan redaksi salah satu media di Bandarlampung diamankan polisi bersama dua orang lainnya saat kedapatan tengah pesta sabu.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan informasi tersebut.
"Benar, kami amankan tiga orang yang dimana salah satunya mengaku sebagai pimpinan redaksi salah satu media di Bandarlampung," ujar Dennis, Minggu (16/7/2023).
Dennis mengatakan, penangkapan ketiganya berawal saat anggotanya akan mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku Ade Riani (31).
"Awalnya kami melakukan penyelidikan atas kasus pencurian handphone. Setelah kami selidiki, kami mendapatkan informasi pelaku. Kemudian kami lakukan penggerebekan, disaat itu juga kami mendapati pelaku bersama dua orang pria tengah berpesta sabu," jelas Dennis.
Sumber: