Satu Desa Satu TPS Pilkades Tuai Kritikan

Satu Desa Satu TPS Pilkades Tuai Kritikan

RIFKI FAHRURROZI - Rapat penetapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bersama Panitia Pilkades dari empat desa di Aula Kecamatan Tanjung Bintang, Kamis (20/7) kemarin.--

TANJUNG BINTANG, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II di Kabupaten Lampung Selatan masih terus bergulir. Berbeda dengan pelaksanaan Pilkades sebelumnya, Pilkades kali ini dipusatkan di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiansyah, SH, MM menyatakan, acuan penetapan 1 Desa 1 TPS dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 ini bukan tanpa alasan. Sebab, saat ini status pandemi covid-19 yang mengatur urusan batasan pemilih di TPS telah dicabut.

"Sebelumnya, pada Pilkades 2021 setiap TPS tidak boleh memiliki lebih dari 500 pemilih. Oleh karena itu, beberapa desa memiliki lebih dari satu TPS untuk menghindari kerumunan selama masa pandemi. Tapi sekarang ini sudah dicabut status pandemi di Indonesia," ungkap Erdiansyah kepada Radar Lamsel.

Kepastian satu desa satu TPS Pilkades itu lantas menuai keluhan dan kritikan. Apalagi status PPKM sudah dicabut oleh Presiden Joko Widodo, karenanya sejumlah kalangan menilai penerapan mekanisme tersebut tak lagi relevan.

BACA JUGA:Panitia Mulai Perkenalkan Identitas Balonkades

Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanjung Bintang, Sumarmi menilai, penyelenggaraan Pilkades sebetulnya lebih efektif dilakukan di banyak TPS. Namun bagaimanapun, itu sudah menjadi ketentuan pemerintah pusat.

"Covid sudah dicabut, jadi seperti sedia kala, kaya dulu lagi. Lebih efektif per TPS sebetulnya, di setiap TPS ada panitia pembantu, panita nggak capek, rekap suara juga cepat. Kalau dipusatkan di satu TPS rekapnya bisa sampai malam," Ucapnya kepada Radar Lamsel, Kamis (20/7).

Rencananya, empat desa di Kecamatan Tanjung Bintang yang menggelar Pilkades serentak itu akan memusatkan pelaksanaan di lapangan atau di balai desa, tergantung kesepakatan panita.

"Kita kan ada perubahan, yang tadinya per TPS sekarang jadi satu. Tadinya anggarannya tiga bilik per TPS, kalau sekarang jumlah bilik itu dijadikan satu titik. Otomatis kalau di balai desa tidak cukup, bisa pun harus tambah tenda," Jelasnya.

Pj Kepala Desa (Kades) Serdang itu menjabarkan, tahapan Pilkades saat ini mulai memasuki tahapan penyerahan berkas ke kecamatan, untuk kemudian berkas diseleksi di kabupaten.

"Harapannya Pilkades di Kecamatan Tanjung Bintang bisa berjalan dengan lanjar, berjalan dengan jujur dan sukses. Yang pastinya bisa terlaksana dengan kondusif," Tuturnya.

Perlu diketahui, di Kecamatan Tanjung Bintang, empat desa yang menggelar pesta demokrasi ini diantaranya; Desa Serdang, Desa Way Galih, Desa Srikaton dan Desa Trimulyo.

Sedangkan, tahapan Pilkades serentak 2023 panitia desa mengumumkan bakal calon kepala desa (balon kades) hasil seleksi tingkat desa pada tanggal 17-18 Juli lalu. Selanjutnya, pada 20 Juli 2023 berkas bakal calon diserahkan ke panitia tingkat kecamatan untuk seleksi lebih lanjut.

Berikutnya pada 21 Juli 2023 akan dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pada tahapan ini panitia desa, kecamatan, dan kabupaten agar memperhatikan berbagai persyaratan balon kades agar sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.

Sumber: