Bentuk Satgas Anti RKT Setiap Desa

Bentuk Satgas Anti RKT Setiap Desa

KETAPANG – Polsek Penengahan membentuk satuan tugas (Satgas) anti Radikalisme, Komunisme, Terorisme (RKT) setiap desa di Kecamatan Ketapang. Masing-masing desa terdapat lima anggota Satgas RKT dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan organisasi masyarakat (Ormas). Satgas RKT merupakan program Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mencegah dan memberantas paham Radikalisme, Komunisme serta tindakan Terorisme (RKT) di Indonesia. Polsek Penengahan yang membawahi tiga kecamatan yakni Kecamatan Penengahan, Ketapang dan Bakauheni ini telah membentuk satgas anti RKT setiap desa ditiga kecamatan tersebut. Itu diungkapkan Kapolsek Penengahan AKP. Mulyadi Yakub saat membentuk dan memberikan pengarahan Satgas anti RKT di aula Kecamatan Ketapang, kemarin. “Satgas anti RKT ini bekerja secara sukarela untuk mendeteksi dan mencegah berkembangnya paham radikalisme, komunisme serta tindakan terorisme dimasing-masing desa yang dapat merugikan masyarakat,” kata Mulyadi. Dikatakan, pembentukan Satgas RKT dilaksanakan berdasarkan instruksi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memberantas semua paham yang menyimpang dan mencegah timbulnya aksi terorisme diwilayah Indonesia. “Dibentuknya Satgas RKT agar segala paham yang bisa memicu tindak kekerasan dan aksi kejahatan bisa diatasi mulai dari desa, kabupaten, hingga provinsi,”ujarnya. Mantan Kapolsek Sidomulyo ini menambahkan, anggota Satgas anti RKT ini akan dilantik secara bersamaan ditingkat kabupaten oleh Bupati Lamsel. Dikatakan, Dengan melibatkan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ormas tindak kejahatan bisa dicegah dengan cepat. “Belakangan ini sedang marak beredar simbol-simbol paham komunis, seperti lambang celurit dan palu. Jika menemukan oknum yang memakai simbol-simbol tersebut, segera laporkan demi mencegah paham-paham yang menyesatkan agar tidak berkembang pesat diwilayah hukum Polda Lampung,” imbuhnya. Camat Ketapang Darsito, SP sangat mendukung program Polri membentuk Satgas anti RKT disetiap desa. Adanya Satgas anti RKT, lanjut Darsito, semua bentuk kejahatan dengan aneka ragam paham-paham seperti radikalisme, komunisme dan terorisme bisa dicegah dan diantisipasi. “Satgas anti RKT ini berguna untuk mendeteksi adanya paham-paham yang menyimpang dari undang-undang. Jika ada ditemukan hal-hal yang aneh segera dilaporkan,” ujarnya. Darsito menambahkan, dibentuknya Satgas anti RKT maka kegiatan Kamtibmas dimasyarakat bisa lebih terpantau dengan baik. Karena keamanan dan ketertiban sudah menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya Kepolisian. “Tanamkan rasa percaya terhadap Kepolisian, dengan begitu situasi Kamtibmas akan lebih optimal,” pungkasnya.(man)

Sumber: