Darmawan Dituntut Dua Tahun Penjara
KALIANDA – Sering menggunakan shabu di wilayah hukum Kabupaten Lampung Selatan membuat Darmawan Wijaya (36) Perum Puri Hijau, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda dengan hukuman selama dua tahun penjara. JPU Van Barata Semenguk, SH dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa diamankan Polisi, Selasa (23/3) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan terdakwa, berdasarkan laporan masyarakat yang melihat terdakwa sering menggunakan shabu di rumah temannya di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung. Saat terdakwa melintas di jalan raya, anggota Polres Lamsel menghentikan dan menemukan tiga bungkus plastik kecil berisi shabu dan alat penghisapnya. Barang haram tersebut disimpan dalam kantung celana bagian kanan yang dikenakan terdakwa. Terdakwa selanjutnya dibawa ke Mapolres Lamsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dihadapan Polisi, terdakwa mengaku membeli shabu dari Jek (DPO) di depan Alfamart, Senin (22/3) sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah mendapatkan shabu, terdakwa sering menggunakan dirumah temannya. “Terdakwa telah melakukan tindak pidana penggunaan narkotika bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) ke 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar JPU, Rabu kemarin. Setelah mendengarkan surat tuntutan JPU, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH didampingi anggotanya Madela Natalia, SH dan Yuda Dinata, SH serta dibantu Panitera Pengganti Muardi, SH, agar hukumannya dapat diringankan. “Kami harus bermusyawarah dengan anggota dan mempertimbangkan permohonan saudara. Sidang ditunda dan terdakwa kembali ke rumah tahanan negara,”ujar Majelis Hakim. (Gus)
Sumber: