Kejaksaan Buka Sayembara Tangkap Buronan Koruptor Alkes Covid-19, Segini Hadiahnya

Kejaksaan Buka Sayembara Tangkap Buronan Koruptor Alkes Covid-19, Segini Hadiahnya

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) recovery Covid-19 tahun 2022 di kabupaten OKU Selatan.--dok : sumeks.co--

Sumatra Selatan -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan meminta bantuan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk melakukan penangkapan terhadap DPO kasus alat kesehatan (alkes) pemulihan Covid-19 tahun 2022 di kabupaten setempat.

Selain meminta bantuan tim Tabur, kejaksaan juga menggelar sayembara dengan hadiah Rp10 juta kepada siapa saja yang berhasil menangkap buronan koruptor Alkes Covid-19 atas nama Leksi tersebut. 

Sementara Fitri Kurniawan terdakwa lain dalam kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan negeri Palembang, dalam keterangan terdakwa dikutip dari Sumeks.disway.id mengungkapkan ada aliran dana ke pihak lain sehingga menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah hal tersebut diungkapkan secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Editerial SH. MH, Terdakwa menjelaskan, sebagian aliran dana tersebut juga mengalir kepada sejumlah pihak, mulai dari tingkat kepala desa hingga tingkat kecamatan di kabupaten OKU Selatan.

Dalam persidangan, ia menjelaskan bahwa sebagai pihak ketiga pemasok alat kesehatan Covid-19, ia sendiri tidak mendapatkan keuntungan melainkan anggaran tersebut dinikmati oleh beberapa oknum 

Ia mengklarifikasi, pihak lain yang dimaksud, seingatnya, adalah orang bernama Leksi senilai Rp 200 juta yang diketahui Leksi sebagai DPO Kejaksaan OKU Selatan.

“Lalu ada ketua forum yang mendapat bagian sebesar Rp 30 juta, yang mana Rp 9 juta dibagikan kepada oknum kecamatan,” jelas terdakwa dalam persidangan.

Selain orang-orang tersebut, lanjut terdakwa, ada pula yang mengalir kepada kepala desa, sehingga dari total kerugian negara sebesar Rp 674 juta, ia hanya menerima uang bersih sebesar Rp 50 juta.

Hal ini sesuai dengan dugaan majelis hakim dalam persidangan bahwa ada dugaan aliran uang ke individu lain dalam kasus ini.

terdakwa dengan tegas menyatakan akan memberikan bukti keterlibatan beberapa oknum dalam kasusnya. “Rp 50 juta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, terutama makanan anak-anak dan istri," jelas Terdakwa.

Ia juga membenarkan adanya kepala desa yang menerima Rp 7 juta masuk ke kantong pribadi atau tidak membelikan alat kesehatan namun minta dibuatkan nota pembelian palsu.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait beberapa dokumen fiktif berdasarkan instruksi Leksi (DPO), dia bisa mengamankan diduga oknum lainnya yang diberi kode "Baju Coklat". Usai persidangan, saat ditanya apa maksud kode "baju coklat" tersebut, terdakwa memilih bungkam.

Terdakwa Fitri Kurniawan hanya mengaku sebagai korban atau tumbal dalam kasus ini. Sementara itu, Kejaksaan OKU Selatan memilih tidak memberi jawab saat dimintai penjelasan terkait aliran dana yang terungkap di pengadilan.

Sumber: