Suami di Way Kanan Tega Menganiaya Istrinya Hingga Tewas Kemudian Digantung Lalu Lapor Polisi

Suami di Way Kanan Tega Menganiaya Istrinya Hingga Tewas Kemudian Digantung Lalu Lapor Polisi

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan wanita yang dilakukan suaminya di Kecamatan Way Tuba, Sabtu 28 Oktober 2023. FOTO HUMAS POLRES WAY KANAN----

Berdasarkan hasil otopsi, Peristiwa terjadi di ruang keluarga sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu 25 Oktober 2023.

Saat itu, Su memukuli istrinya hingga bagian belakang kepalanya membentur lantai.

Dari sana, lelaki itu mencekik Suryani hingga tak sadarkan diri.

Mengetahui korban tidak sadarkan diri, Su mengangkat jenazah korban dan membawanya ke dapur.

Setelah itu, leher korban diikat dengan selendang yang telah disiapkan, membuktikan bahwa wanita tersebut melakukan bunuh diri. 

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan RS Bhayangkara Polda Lampung, ditemukan darah di telinga kanan.

Ada luka lecet karena tekanan di bagian depan leher, lebam di bagian dalam lengan kiri atas dan bawah kemudian lebam di pinggir lutut kiri bagian luar, lebam di bagian luar paha kanan, luka lecet di bagian luar kaki kiri bawah di depan. 

Ditemukan juga luka lebam pada kaki kiri bagian dalam dan kaki kanan bagian luar. Sedangkan hasil pemeriksaan dalam menunjukkan darah merembes ke kulit kepala.

Lalu, patah tulang tengkorak posterior kanan, terjadi pendarahan pada selaput tebal otak dan rongga tengkorak.

Dalam kasus ini, polisi mendapatkan barang bukti selendang bermotif batik. Lalu ada pakaian yang dikenakan korban dan saat kejadian. 

AKBP Pratomo Widodo mengatakan dalam kasus ini Su akan dijerat Pasal 338 pembunuhan.

Risiko hukuman dalam kasus ini adalah hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"pasal terkait bisa saja berkembang. Jika terbukti Su berencana membunuh istrinya, ia akan dijerat Pasal 340 dengan percobaan pembunuhan. (*) 

Sumber: