PT. Batu Aman Jaya di Deadline Tiga Hari

PT. Batu Aman Jaya di Deadline Tiga Hari

KATIBUNG – Pemerintah Kecamatan Katibung memberi deadline tiga hari kepada PT. Batu Aman Jaya di Desa Tarahan Kecamatan Katibung. Jika dalam tempo tiga hari pihak perusahaan tidak bisa menunjukan kelengkapan surat izinnya, pemerintah setempat akan menutup perusahaan pertambangan tersebut. Camat Katibung Hendra Jaya mengatakan, langkah ini diambil untuk memberikan pelajaran bagi setiap perusahaan yang ada di wilayah Katibung agar mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terkait masalah perizinan. “Jika perusahaan tidak bisa menunjukan kelengkapan dan keabsahan surat menyurat, kami akan bertindak tegas. Menutup perusahaan adalah jalan terbaik,” kata dia saat ditemui Radar Lamsel di ruangannya, Selasa (30/8) kemarin. Dikatakannya, pemerintah kecamatan masih memberikan kelonggaran bagi para pengusaha untuk mengikuti peraturan yang ada. Namun jika peraturan tersebut tidak dilaksanakan dan seolah disepelekan maka tim monitoring dari kecamatan siap memberikan efek jera. “Selama ini kami sudah berkali-kali meminta kelengkapan surat menyurat PT. Batu Aman Jaya, namun sampai detik ini mereka belum bisa memberikan keterangan,” beber Hendra. Pihaknya memberikan waktu tiga hari kedepan, terhitung sejak 30 Agustus hingga 2 September mendatang. Jika tidak ada kepastian dari pihak perusahaan, tambang batu yang letaknya berada di Desa Tarahan tersebut akan segera disegel. “Jika sudah disegel, seluruh aktifitas di tambang tersebut otomatis dihentikan. Tanpa terkecuali,” tegasnya. Lebih lanjut pria berkumis ini mengatakan, sebanyak 40 perusahaan berdiri diwilayah Kecamatan Katibung. Dari 40 perusahaan tersebut, 14 diantaranya merupakan perusahaan pertambangan. “Jika perusahaan pertambangan tidak memiliki izin, ini bisa merugikan Lamsel,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Desa Tarahan Junaedi mengatakan selama ini PT. Batu Aman Jaya juga tidak pernah mengeluarkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat sekitar pertambangan. Hal ini juga menjadi keluhan warga atas tidak lancarnya dana CSR tersebut. “Selama ini perusahaan tersebut belum mengeluarkan dana CSR kepada masyarakat Desa Tarahan, ini menyebabkan masyarakat banyak yang melapor ke saya,” pungkasnya. (ver)

Sumber: