Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Perkara Bakti Kominfo, Diduga Soal Penerimaan Uang Rp 40 Miliar
-- Kejagung.go.id----
RADARLAMSEL.COM -Tim penyidik jaksa agung muda Direktorat Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia sudan melakukan pemeriksaan terhadap saksi inisial AQ terkait dugaan perkara Bakti Kominfo.
Kuntadi selaku Direktur Penyidikan saat konferensi pers Jumat 3 November 2023 mengatakan, AQ telah menerima uang sekitar Rp 40 Miliar diduga penerimaan itu berhubungan dengan jabatannya.
Dari hasil pemeriksaan serta dikaitkan dengan barang bukti lain yang ditemukan, tim penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan bukti yang cukup.
" Saksi AQ ditingkatkan setatusnya menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan.
Perkara yang menjerat tersangka AQ, yang bersangkutan disangka telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kata Direktur Penyidikan, dengan kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp 40 miliar.
Tersangka memperoleh uang tersebut dari tersangka IH melalui tersangka WP dan tersangka SR.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan terhitung dari hari ini hingga 22 November 2023 mendatang.(*)
Sumber: