Camat Gelar Mediasi Hari Ini
CANDIPURO – Pemerintah Kecamatan Candipuro hari ini (Jumat’red) menggelar mediasi antar BPD dengan pemerintah Desa Sinar Palembang terkait laporan warga tentang kinerja Kepala Desa (Kades) Sinar Palembang Sugiat. Camat Candipuro Affendi, S.E angkat bicara perihal permasalahan intern yang ada di desa tersebut. Menurutnya, warga berhak melaporkan dan memberi kritikan terhadap kinerja Kades. Namun kata dia, bahwa ada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) forum legal yang harusnya mewadahi apapun bentuk persoalan di desa. “Di desa ada yang namanya BPD, disinilah fungsi BPD yang seharusnya menampung aspirasi masyarakat. Agar persoalan yang ada bisa cepat diselesaikan,” kata dia kepada Radar Lamsel, Kamis (1/9) kemarin. Dia menjelaskan, kisruh yang terjadi di Desa Sinar Palembang Selasa lalu (30/8) awalnya adalah protes terhadap pembentukan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang rencananya akan membentuk warung desa. Namun usai pembentukan kepengurusan ulang, beberapa warga melakukan aksi protes. “Seharusnya jika ingin menyampaikan aspirasi, ya monggo disampaikan kepada BPD. Setelah BPD menampung aspirasi tersebut, nantinya akan disampaikan secara tertulis kepada pihak kecamatan, begitulah fungsi BPD,” ujar pria kelahiran Pardasuka ini. Dalam pembentukan kepengurusan BUMDes tersebut, lanjut Affendi, tidak diperkenankan bagi aparatur desa menjabat dikepengurusan. Hal ini dilakukan guna menghindari adanya konflik. “Aparatur desa tidak diperbolehkan masuk dalam kepungurusan BUMDes. Semua kepengurusan melibatkan masyarakat desa,” kata dia. Lebih lanjut Affendi menjelaskan, masyarakat sebagai kontrol sosial patut dibanggakan dengan adanya kritik dan saran perihal kepemimpinan Kades. Namun, ada yang perlu diperhatikan dalam hal ini. “Tidak bisa serta merta menyimpulkan didepan publik, ada proses dan prosedur yang harus diperhatikan,” katanya lagi. Karenanya ia menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kecamatan Candipuro untuk berfikir dengan kepala dingin menghadapi tiap persoalan yang ada. Sementara untuk pelaporan pembangunan dan sebagainya Affendi menjelaskan, disinilah peran BPD dan Kades harus ada sinkronisasi. Menumbuhkan rasa peduli untuk bersama membangun serta menyelesaikan persoalan yang ada. “Jika terdapat ketidak cocokan itu wajar, namun segera diselesaikan jangan sampai ada masalah intern yang berkepanjangan,” papar dia. Affendi mengatakan, upaya mediasi akan segera dilakukan oleh Anggota BPD, LPM, serta Aparatur Desa SinarPalembang pada Jum’at hari ini. “Segera simpulkan dan tentukan titik permasalahannya jangan sampai masalah intern menyeret warga yang tidak tahu menahu apa sebetulnya permasalahan yang sedang terjadi,” tandasnya. (ver)
Sumber: