Administrasi Bobrok Picu Koperasi Mati Suri

Administrasi Bobrok Picu Koperasi Mati Suri

KALIANDA – Koperasi memiliki fungsi dan peranan untuk membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Selain itu, koperasi juga berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dan kehidupan manusia dan masyarakat, serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya. Semua itu sudah tertuang dalam UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Tapi sayangnya, amanat UU tentang perkoperasian itu belum sepenuhnya dijalankan oleh pengurus koperasi yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. Itu dibuktikan dari banyaknya koperasi yang berdiri di kabupaten gerbang krakatau ini belum mampu untuk mensejahterkan anggotanya. Bahkan adapula koperasi yang cendrung hidup segan matipun tak mau. Hingga akhirnya banyaknya usaha koperasi yang tenggelam bak ditelan bumi. Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Dinas Koperasi Perindustrian dan UKM Lamsel Tanjung Bahar mengaku, bahwa keberadaan koperasi di Kabupaten Lampung Selatan selama ini banyak yang tidak berjalan secara aktif. “Kalau diibaratkan, kebanyakan koperasi di Lamsel ini hidup segan matipun tak mau. Bagaimana tidak, pengurus dan anggotanya ada tetapi aktifitas organisasinya kurang berjalan. Banyak mas koperasi yang seperti itu kami temukan dalam setiap kami melakukan pendataan ulang,” ujar Tanjung Bahar kepada Radar Lamsel saat ditemui ruang kerjanya, Kamis (1/9) kemarin. Tanjung mengungkapkan, jumlah Koperasi di Kabupaten Lampung Selatan hingga sekarang ini tercatat sebanyak 450 usaha koperasi yang tersebar di 17 kecamatan. Menurutnya, dari jumlah yang tercatat, diketahui terdapat 128 koperasi yang masih aktif, 142 kurang aktif, dan 180 tidak aktif. “Setelah kami ketahui, ternyata banyaknya koperasi yang tidak aktif itu, adalah koperasi yang dibentuk hanya untuk mendapatkan bantuan saja. Sedangkan koperasi yang kurang aktif, adalah koperasi yang pengurusnya jarang menggelar pertemuan bersama anggota dan tidak pernah menggelar rapat anggota tahunan (RAT) setiap habis masa anggaran atau tutup buku setiap tahunnya,” ungkapnya. Mengapa fungsi dan peran koperasi di Lamsel tidak berjalan sesuai yang diharapkan? Tanjung mengatakan, pihaknya menilai karena sistem administrasi koperasi yang ada masih tergolong buruk sehingga membuat koperasi sulit didongkrak untuk menjadi bisnis berskala besar. “Salah satu yang menjadi penghalang koperasi menjadi bisnis skala besar secara internal adalah pada kualitas sumber daya manusia-nya, pelaksanaan prinsip koperasi, dan sistem administrasi serta bisnis yang masih rendah,” katanya. Dia melanjutkan, pihaknya masih terus berupaya untuk membangkitkan dunia per-koperasian di Kabupaten Lamsel dalam rangka mensejahterakan perekonomian masyarakat, melalui program kegiatan seperti penyuluhan serta sosialiasi tentang tata cara menjalankan usaha perkoperasian yang baik dan benar. “Kami juga tidak pernah tutup mata jika ada usaha-usaha koperasi yang menuai permasalahan, baik itu ditingkat internal pengurus maupun yang menyangkut soal keanggotan. Artinya tetap kami monitor kalaupun ada pemasalahan,” terangnya. “Meski tidak harus ikut campur secara mendalam, seperti halnya yang menyangkut soal keuangan atau modal usaha. Setidaknya ada pembinaan yang diberikan, agar permasalahan yang terjadi dapat terselesaikan,” pungkasnya. (iwn)

Sumber: