Warga Blokir Jalan Pardasuka
KATIBUNG – Kisruh antara warga dan perusahaan pertambangan nampaknya tak ada habisnya. Kali ini warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung melarang truk bertonase besar milik CV. Way Lunik melintas. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, sebanyak 70 unit truk terpaksa mangkir akibat penutupan jalan yang dilakukan warga setempat. Akibatnya, kemacetan terjadi sepanjang 2 kilometer di jalan yang menghubungkan Desa Babatan, Pardasuka hingga Desa Tanjungratu. Diketahui, warga geram terhadap CV. Way Lunik yang beroperasi dibidang pertambangan itu. Sebab, truk milik perusahaan tersebut melebihi kapasitas muatan yang mengakibatkan jalan rusak parah. Ari (35), tokoh pemuda setempat mengatakan, dari sekian banyak perusahaan pertambangan yang beroperasi diwilayah Katibung, CV. Way Lunik kerap membandel dengan mengoperasikan truk tronton yang melebihi kapasitas yakni 18 ton hingga 20 ton. “Hal ini yang memicu kemarahan kami, karenanya masyarakat geram dengan ulah perusahaan yang tidak mengikuti peraturan yang ada,” kata dia kepada Radar Lamsel, Kamis (1/9) kemarin. Dijelaskannya, selama ini warga cukup sabar dengan kondisi jalan yang sudah puluhan tahun tidak pernah diperbaiki. Warga hanya meminta kepada pihak perusahaan untuk tidak lagi mengoperasikan truk-truk bertonase besar. “Kami minta pihak perusahaan mengikuti peraturan ataupun perjanjian yang telah ditetapkan. Jangan seenaknya, karena ini menyangkut kemaslahatan bersama,” beber dia. Sementara itu, Dalom Tihang, tokoh masyarakat setempat angkat bicara perihal muatan truk bertonase lebih tersebut. Ia menilai CV. Way Lunik sudah melanggar ketentuan yang pernah disepakati antara warga dan pihak perusahaan. “Pihak CV pada tahun 2001 pernah mengadakan perjanjian dengan warga setempat. Diantaranya tidak akan memasukkan kendaraan berat sejenis kendaraan tronton. Terkecuali peralatan perusahaan untuk keperluan perusahaan,” beber dia. Lebih lanjut Dalom Tihang mengatakan, tuntutan masyarakat hanya melarang kendaraan tronton untuk tidak melintasi jalan tersebut. Namun, untuk kendaraan yang tidak melebihi kapasitas tentunya warga tidak akan melarang dan akan mempersilahkan truk melintasi jalan tersbeut. “CV. Way Lunik terkesan memaksakan kehendak. Sudah jelas dalam bunyi perjanjian yang dilakukan pada 2001 lalu, tidak memperbolehkan truk tronton,” tegasnya. Tokoh masyarakat ini menegaskan, pemblokiran jalan ini hanya diperuntukan untuk truk tronton saja. Selebihnya masyarakat tetap memperbolehkan kendaraan lain untuk beroperasi. “Jika hal ini terus dibiarkan, dikhawatirkan perusahaan pertambangan lain juga menggunakan truk tronton. Ini akan memperparah kondisi jalan,” imbuhnya. Terpisah, Camat Katibung Hendra Jaya mengatakan, pemblokiran yang dilakukan warganya itu dinilai fair. Sebab, pihak CV. Way Lunik tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. “Warga hanya melarang tronton, selebihnya silahkan beroperasi,” ujar Hendra. Dikatakannya, masyarakat tidak melarang armada perusahaan tersebut untuk beroperasi. Namun perusahaan yang membandel tentu akan terkena dampaknya. “Selama situasi kondusif dan perusahaan mengikuti aturan semua ini tidak akan terjadi,” tandasnya. Pantauan Radar Lamsel, hingga Kamis (1/9) sore puluhan truk masih mangkir tidak bisa melanjutkan perjalanan. Sementara pihak CV. Way Lunik belum bisa dimintai keterangan terkait permasalahan ini. (ver)
Sumber: