ASN Jangan Asal Foto, Begini Sanksi Kalau Foto dengan Pose Yang Dilarang Jelang Pemilu 2024

ASN Jangan Asal Foto, Begini Sanksi Kalau Foto dengan Pose Yang Dilarang Jelang Pemilu 2024

Ilustrasi ASN-- Istimewa ----

Pose jari membentuk simbol "ok" dengan 3 jari dinaikan 

Pose jari menampilkan jumlah angka 5

Pose jari membentuk simbol telepon.

Kendati demikian, terdapat 2 pose yang boleh dicoba oleh ASN kala difoto semacam pose mengepalkan tangan serta pose meletakkan tangan di dada.

Ancaman& sanksi

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sempat menegaskan bila ASN wajib netral dalam Pilpres 2024 nanti. 

Anas berkata bila terdapat ASN yang melanggar hendak memperoleh sanksi, mulai dari peringatan hingga sanksi pidana.

Kala mendapati ASN melaksanakan gambar dengan pose-pose yang dilarang, sanksi sebagai berikut:

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% sepanjang 6 bulan.

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% sepanjang 9 bulan.

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% sepanjang 12 bulan.

Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021.

Tidak hanya itu, dalam Pasal 8 Ayat 4 PP No 94 Tahun 2021, termuat jenis hukuman berat seperti:

 penyusutan jabatan setingkat lebih rendah sepanjang 12 bulan.

Pembebasan dari jabatannya jadi jabatan pelaksana sepanjang 12 bulan.

Sumber: