ASN Jangan Asal Foto, Begini Sanksi Kalau Foto dengan Pose Yang Dilarang Jelang Pemilu 2024

ASN Jangan Asal Foto, Begini Sanksi Kalau Foto dengan Pose Yang Dilarang Jelang Pemilu 2024

Ilustrasi ASN-- Istimewa ----

RADARLAMSEL.DISWAY.ID -- Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melaksanakan gambar (foto) dengan pose-pose tertentu dalam rangka melindungi netralitas dan profesionalisme selaku abdi negeri

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pesan Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan serta Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu.

Sedangkan buat ketentuan netralitas ASN termaktub dalam Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Tidak hanya pose, ASN juga dilarang mengunggah gambar bersama capres, cawapres, cagub ataupun cawagub, cabup ataupun cawabup, calon wali kota ataupun wakil wali kota, serta caleg DPR ataupun DPD dan DPRD di media sosial.

Dengan ketentuan tersebut, diharap supaya segenap ASN bisa lebih berhati-hati dikala difoto terlebih menampilkan pose-pose buat menunjang paslon tertentu.

Tidak cuma itu, pose yang mencerminkan atribut ataupun simbol tertentu dari partai juga dianggap sebagai pelanggaran untuk ASN.

Pose-pose yang Dilarang

Ada juga sebagian pose yang dilarang untuk ASN di masa pemilu ini sebagai berikut.

Pose mengangkut telunjuk menampilkan jumlah angka satu). 

Pose jari membentuk simbol "peace" menampilkan jumlah angka 2 

Pose jari membentuk simbol metal semacam menampilkan jumlah angka 3

Pose menampilkan jempol saja.

Pose simbol hati ala Korea Selatan.

Pose jari membentuk simbol pistol.

Sumber: