Pimpinan KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Saut Sitomorang : Tak ada Alasan Untuk Tidak Mundur

Pimpinan KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Saut Sitomorang : Tak ada Alasan Untuk Tidak Mundur

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu 22 November 2023. -Foto Dok. Official KPK-----

RADARLAMSEL.DISWAY.ID -- Publik lagi gempar dengan berita penetapan Pimpinan KPK Firli Bahuri sebagai tersangka duggan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penindakan permasalahan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020-2023.

Sejalan dengan berita penetapan Pimpinan KPK Firli Bahuri sebagai tersangka permasalahan dugaan pemerasan terhadap SYL, Mantan Wakil Pimpinan KPK Periode 2015-2019, Saut Sitomorang ikut buka suara.

Saut Sitomorang turut mengomentari ditetapkannya Firli Bahuri jadi tersangka permasalahan pemerasan mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Saut mengatakan penetapan tersebut ialah langkah yang baik guna menguak kasus-kasus yang bermula dari aduan warga terpaut polemik Firli.

"Saya kira bagus ya, maksudnya hendak membuka kasus-kasus yang berawal dari aduan warga yang sepanjang ini tidak terkuak," ucapnya mengutip Disway.id

"Pastinya nanti hendak men-trigger kasus-kasus lain yang berkaitan dengan Firli," sambung Saut Sitomorang.

Baginya atas ditetapkannya Firli Bahuri selaku tersangka permasalahan pemerasan, tidak terdapat alibi buat tidak mundur.

Karena bersumber pada Undang-undang KPK, seseorang pimpinan ataupun pejabat struktural yang terjerat permasalahan pidana otomatis hendak diberhentikan.

"Karena telah berstatus tersangka otomatis diberhentikan bahasanya. Perihal itu sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam perihal pimpinan KPK jadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan dari jabatan',". beber Saut.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri selaku tersangka permasalahan dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penindakan permasalahan korupsi di kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020-2023.

Penetapan tersebut usai proses penyidikan yang berjalan nyaris 3 bulan sampai penyidik melakukan gelar perkara

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemuinya fakta yang cukup untuk menetapkan saudara FB sebagai Pimpinan KPK RI selaku tersangka dalam masalah dugaan tindak pidana korupsi berbentuk pemerasan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 22 November 2023.

Gelar perkara tersebut dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sampai ditemui bukti yang cukup guna menaikan status permasalahan pemerasan SYL.

Ada pun permasalahan ini bermula dari aduan warga ataupun Dumas tentang terdapatnya dugaan tindak pidana pemerasan yang dicoba pimpinan KPK dalam penindakan dugaan korupsi di Kementan 2021.

Sumber: