Ekspose Uang Korupsi Rp 9,3 Miliar Lebih, Polda Lampung Belum Tetapkan Tersangka Bendungan Marga Tiga Lamtim

Ekspose Uang Korupsi Rp 9,3 Miliar Lebih, Polda Lampung Belum Tetapkan Tersangka Bendungan Marga Tiga Lamtim

Tanpa Tersangka, Polda Lampung Ekspose Kerugian Negara Pembangunan Bendungan Marga Tiga. radarlampung.co.id----

RADARLAMSEL.DISWAY.ID -- Polisan Daerah Lampung (Polda Lampung) melakukan ekspos kasus hasil penyelidikan tindak pidana korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur (Lamtim) dengan memamerkan uang tunai sebesar Rp9,3 Miliar. namu sayang ekspos kasus yang dilakukan tanpa adanya tersangka.

Dilansir Radarlampung.co.id, Kepal Bidan Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung Komisaris Besar Polisi (Kombes) Umi Fadillah menjelaskan duggan tindak pidana korupsi pada Bendungan Marga Tiga Lampung Timur bermula pada (10/11/2023).

Pada tanggal tersebut ditetapkan lokasi pembanguan (Proyek Strategis Nasional) pembangunan Bendungan Marga Tiga Lampung Timur.

Dalam proses pengerjaan Bendungan Marga Tiga Lampung Timur, terdapat mark up atau fiktif.

"Serta pembangunan dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan di 226 bidang tanah pemilik bidang yang dilakukan oleh Tim Satgas B dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan pada tahun 2020," jelasnya.

Dilakukan audit tujuan tertentu oleh auditor Badan Pemeriksaan Keuangan Lampung dengan hasil audit tujuan tertentu.

Audit tersebut dilakukan terhadap adanya duggan tindak pidan korupsi pada kegiatan Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Tahun 2022 atas 226 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian.

" Ada 48 pemilik tanah yang ditunda pembayaran di Bank BRI Cabang Metro sebesar Rp. 9.352.244.932,00 dari 48 rekening pemilik bidang tanah," jelasnya.

Penyitaan dilakukan atas duggan Tipikor pengadaan tanah genangan atas tanam tumbuh dan tegakan pada bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Sekampung.

Terdapat mark up dan atau fiktif penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 43.411.095.236

Pada hari ini di lakukan penyitaan terhadap barang bukti uang atas persoalan di proyek strategis nasional tersebut.

" Barang bukti yang disita ini Rp 9.352.244.932,00 yang di sita dari Bank BRI Kantor Cabang Metro. Barang bukti berupa uang tunai dari hasil korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang terdampak genangan," kata dia.

Modus yang pakai, lanjut Kabid Humas Polda Lampung, adalah melakukan fiktif tanam tumbuh, bangunan dan kolam, penanaman setelah penlok, mark data tanam tumbuh pada saat sanggah dan terdapat sanggah fiktif.

"Mark up ini dilakukan saat perbaikan setelab adanya temuan KJPP," katanya.

Sumber: