Ekspose Uang Korupsi Rp 9,3 Miliar Lebih, Polda Lampung Belum Tetapkan Tersangka Bendungan Marga Tiga Lamtim

Ekspose Uang Korupsi Rp 9,3 Miliar Lebih, Polda Lampung Belum Tetapkan Tersangka Bendungan Marga Tiga Lamtim

Tanpa Tersangka, Polda Lampung Ekspose Kerugian Negara Pembangunan Bendungan Marga Tiga. radarlampung.co.id----

Ada pun yang dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 33 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Disinggung terkait tidak adanya tersangka dalam ekspos itu, Umi Fadillah menerangkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menetapkan tersangka.

"Gelar perkara akan dilakukan sebentar lagi, ini untuk menetapkan tersangkanya," pungkasnya. (*)

Sumber: