Suka dengan Sesama Jenis, Guru Ngaji di Ponpes Lampung Tengah Lakukan Asusila Terhadap Murid Sendiri

Suka dengan Sesama Jenis, Guru Ngaji di Ponpes Lampung Tengah Lakukan Asusila Terhadap Murid Sendiri

Ilustrasi pencabulan.-ILUSTRASI/FOTO PIXABAY---

LAMTENG,RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Seorang Oknum Guru Ngaji Pondok Pesantren di kabupaten Lampung Tengah berbuat asusila terhadap santri laki-lakinya sendri berusia 13 tahun.

" Pelaku yang diduga cabul berinisial AN (21) Warga Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut" ungkap Kantin Satreskrim Polres Lamteng Ipda Etty Meyrini dilansir Radarlampung.co.id

Kata Ipda Etty, korban mengalami perbuatan asusila sebanyak tiga kali sajak bulan Agustus hingga Oktober 2023.

" Perbuatan pertama pada bulan Agustus, pada saat itu korban diajak ke asrama tanpa alasan yang jelas sekitar pukul 11.00 WIB. Korban dipaksa berbuat asusila. " kata Kanit PPA.

Seusai perbuatan cabul, korban diberi uang dan diancam jangan melapor. Korban mengangguk dan tidak melapor karena takut," katanya.

Kejadian kedua terjadi pada bulan September 2023, saat itu, kata Etty, korban kembali dibangunkan tersangka pukul 04.00 WIB dan diajak ke asramanya.

''Lagi-lagi, korban diminta melakukan perbuatan tercela ini," ujarnya.

Selanjutnya pada bulan Oktober 2023, koran kembali diajak ke Asrama oleh tersangka untuk melaku perbuatan serupa. " Perbuatan asusila ini lebih nekat lagi, katanya.

Kasus asusila ini, kata Etty, terungkap pada Minggu 3 Desember  2023. Saat itu, ada pertemuan orang tua dan korban.

Korban menceritakan kepada ayahnya. Sang ayah kaget dan mengajak anaknya ke kantor ponpes.

"Di hadapan pengurus ponpes, tersangka mengaku suka sesama jenis dan sudah tiga kali berbuat asusila terhadap korban. Ayah korban melaporkan kasus ini ke Polres Lamteng," katanya.

Menindaklanjuti laporan ini, kata Etty, pihaknya melakukan penyelidikan.

"Tersangka kita amankan. Sekarang sedang kita periksa lebih lanjut, apakah ada korban santri lain. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Etty, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Sumber: