Sindikat Pencuri Mobil Modus Take Over, 4 Tersangka Ditangkap Polisi, Satunya Oknum Pengacara

Sindikat Pencuri Mobil Modus Take Over, 4 Tersangka Ditangkap Polisi, Satunya Oknum Pengacara

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu A Saidi A Jamil saat diwawancarai awak media . Foto.Anggi Rhaisa/Radar Lampung----

 

"Pencurian Mobil tersebut dilakukan DI bersama dua rekannya menggunakan kunci duplikat dari DL (anak dari DC,red)," ucapnya.

 

Terkait sudah berapa kali mereka melakukan pencurian, Kanit Ranmor mengatakan hal tersebut masih dilakukan pengembangan.

 

" Untuk sementara masih satu lokasi dengan modus take over dengan barang bukti Pajero. Kami masih mengembangkan kasus ini ," katanya.

 

Kendati demikian, Iptu A Saidi , menyampaikan Sindikat Pencurian Mobil dengan modus take over bukan satu kali tetapi sudah lima kali beraksi. 

 

"Diduga bukan satu mobil pajero tetapi diduga sudah lima kali beraksi. Ini kami masih dalami termasuk mencari keberadaan empat mobil lainnya yang dicuri dengan modus yang sama take over," jelas Iptu A Saidi.

 

Lebih rinci, Iptu A Saidi, menyampaikan para sindikat pencurian tersebut bakal dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)

Sumber: