Setelah Bebas Kades Margomulyo Jabat Kades Lagi
KALIANDA – Masih ingat soal kasus penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Margomulyo, Kecamatan Jatiagung Susanto beberapa bulan lalu? Ya, kini Susanto dinyatakan bebas dan kembali menjabat sebagai kades di desanya. Itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Kalianda yang menjatuhkan vonis selama empat bulan tujuh hari dari penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Lamsel. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel di Bagian Otonomi Daerah (Otda) Setdakab Lamsel, Kassubag Administrasi Pemerintahan Desa/Kelurahan Otda Dicky Yuricki membenarkan hal tersebut. “Ya, betul. Terhitung tanggal 30 Agustus 2016 Susanto bebas. Berdasarkan putusan sidang dia hanya divonis empat bulan tujuh hari dalam perkara kasus tindakan penganiayaan. Kini dia kembali menjabat sebagai kades,”ujar Dicky di kantornya, Jum’at (9/9) pekan lalu. Terkait kasus penyalagunaan narkoba yang dikabarkan juga membelit Susanto, Dicky mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Pihaknya hanya mengacu pada keputusan pengadilan atas tuduhan kasus penganiayaan. Akan tetapi, imbuhnya, kasus tersebut masih bergulir. Sebab, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding atas putusan pengadilan tersebut. “Perkara ini belum inkrah, karena pihak kejaksaan masih mengajukan proses banding. Nah, untuk terkait permasalahan narkoba-nya tidak ada, yang disidangkan kemarin hanya permasalahan tindak penganiayaan,”imbuhnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan tes urine pihak Sat-Narkoba Polres Lamsel Susanto dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba. Seperti yang dikatakan Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Syahrial. Dia menegaskan, Susanto terlibat dalam kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan hasil tes urine pada saat diamankan beberapa bulan lalu. “Kalau hasil test urine, dia positif narkoba sebagai pengunaan sabu-sabu. Hanya saja, kalau statusnya pengguna memang agak sulit memprosesnya karena tidak ada barang bukti,”terang Syahrial. Terpisah, Kepala BPMD Lamsel Drs. Edy Firnandi mengaku hingga saat ini belum memproses pencairan Dana Desa (DD) Margomulyo karena kekosongan jabatan kepemimpinan. “Kita tunggu hasil keputusan sidang lebih lanjut. Kalau dia dinyatakan bebas baru bisa kita lakukan proses pencairan DD dari tahap awal dan tahap selanjutnya,”singkat Edy Firnandi. (idh)
Sumber: