Power Booster untuk PDAM Tirta Jasa
KALIANDA – Publik mungkin masih ingat dengan berita tentang hutang PDAM Tirta Jasa yang mencapai Rp 8,9 Miliar. Hutang ini dalam waktu dekat bakal lunas melalui skema hibah pemerintah pusat berbentuk non kas kepada daerah khususnya PDAM. Pemkab Lamsel sendiri telah menyiapkan peraturan daerah yang berkaitan dengan penyertaan modal Pemkab kepada PDAM. Tak hanya PDAM, juga pada PT. Bank Lampung. Ranperda ini telah diajukan dan disampaikan secara resmi melalui rapat paripurna DPRD Lampung Selatan Jum’at (9/9) untuk dibahas. Delapan fraksi di DPRD Lamsel pun menyetujui ranperda ini. Yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem dan Fraksi Gabungan PKB dan Hanura. Yang menjadi catatan penghapusan dan/atau pelunasan hutang melalui skema hibah ini harus menjadi power booster (kekuatan pendorong) bagi PDAM Tirta Jasa untuk memperbaiki managemen dan pelayanan. Sebab, selama ini karena alasan hutang PDAM selalu berdalih merugi tanpa pelayanan yang maksimal. “Ya, dengan adanya dana hibah non kas tersebut kami berharap kedepan PDAM dapat memperbaiki managemen,” ungkap Jubir Fraksi Demokrat Jenggis Khan Haikal, S.H.,M.H saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lamsel H. Hendry Rosyadi, S.H.,M.H itu. Tak hanya perbaikan managemen. Fraksi Demokrat juga mendorong agar PDAM dapat berkontribusi terhadap pembangunan di Lamsel. Yaitu dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) selain dari pada peningkatan pelayanan. “Sejatinya penghapusan hutan ini berbanding lurus dengan tujuan dari pembentukan BUMD. Bukan justru sebaliknya,” ungkap akademisi STIH Muhammadiyah ini. Tak hanya Demokrat. Fraksi PDIP juga berharap pelayanan PDAM Tirta Jasa dapat dimaksimalkan. Jubir FPDIP Sadide mengungkapkan hal ini saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna itu. (edw)
Sumber: