Deadline Perekaman KTP-El Diundur Hingga 2017

Deadline Perekaman KTP-El Diundur Hingga 2017

KALIANDA – Kabar gembira bagi warga yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El). Pasalnya, pemerintah pusat dikabarkan memperpanjang waktu pembuatan identitas diri hingga pertengahan tahun 2017 mendatang. Informasi tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Lamsel Hasan Apriyansyah, SH kepada Radar Lamsel diruang kerjanya, Selasa (13/9) kemarin. Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bakal memberikan sanksi administrasi bagi warga yang tidak memiliki KTP-El yang di deadline hingga 30 September mendatang. Itu berdasarkan surat edaran resmi nomor 471/1768/SJ yang isinya, setiap daerah diminta untuk melakukan percepatan penerbitan KTP-El dan akta kelahiran. “Kami mendapatkan informasi dari rekan-rekan Kepala Disdukcapil. Selain itu, kami juga membaca langsung di web Kemendagri dan berita di televisi. Bahwa pemerintah pusat memperpanjang batas waktu penertiban KTP-El,”ujar Hasan dikantornya. Namun begitu, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari Kemendagri mengenai informasi tersebut. “Kalau edaran resmi kami belum menerima. Mudah-mudahan benar diperpanjang,”imbuhnya. Sejauh ini, himbauan mengenai hal tersebut telah mendapat respon positif dari masyarakat. Berdasarkan catatan Disdukcapil Lamsel, sedikitnya 500 warga melakukan perekaman KTP-EL disetiap kecamatan. “Bisa kita lihat sendiri sekarang cukup banyak warga yang mengantri melakukan perekaman. Apalagi di Kecamatan Natar, sedikitnya 150 warga yang melakukan perekaman setiap harinya,”lanjutnya. Lebih lanjut dia mengatakan, himbauan pemerintah pusat itu tidak diimbangi dengan ketersedian sarana dan prasarana. Sebab, keterlambatan pengiriman blanko masih sering terjadi. Bahkan, daerah yang mesti menjemput bola meminta blanko agar mendapatkan jatah. “Setiap minggu kami selalu mengirim surat permintaan penambahan blanko. Sebab, masih banyak warga yang sudah merekam namun belum tercetak karena blankonya dari pusat terbatas. Semestinya, pemerintah pusat menyediakan blanko sejumlah warga yang belum memiliki KTP-El,”pungkasnya. (idh)

Sumber: