Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati
Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami usai menjalani sidang tuntutan di pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto : Radarlampung.co.id---
Sementara kuasa Hukum Terdakwa, Ari Butho, menyatakan bahwa tuntutan terhadap kliennya tersebut sudah sesuai. ’’Tuntutan maksimal kepada klien saya memang sudah memenuhi asas kepastian hukum,” katanya.
Hal itu lantaran kliennya pada saat persidangan mengakui perbuatannya.
Namun dia menilai bahwa untuk menentukan keadilan tidak cukup dengan asas kepastian hukum.
“Ada dua lagi yang harus dilengkapi oleh aparat penegak hukum pada saat dia mengambil keputusan. Ada yang namanya asas keadilan dan asas kebermanfaatan,” jelasnya.
Sehingga, dirinya menilai tuntutan tersebut baru memenuhi asas kepastian hukum dan belum memenuhi asas keadilan dan asas kebermanfaatan. Sebab menurutnya, kliennya memiliki niat untuk menjadi undercover dengan masuk ke dalam jaringan narkotika tersebut
“Apa manfaatnya menghukum mati orang berprestasi. Harusnya dipakai untuk menggulung sindikat yang lebih besar lagi,” jelasnya.
Namun ditanya seberapa mumpuni terdakwa Andri Gustami untuk mengungkap jaringan narkoba, dirinya tak dapat menjawab dengan pasti. Apalagi kabar tentang Andri Gustami sudah tersebar luas baik nama, wajah, maupun identitasnya.
“Bisa pakai pikirannya. Cek aja prestasi-prestasinya di banyak media,” kilahnya.(Radarlampung.co.id)
Sumber: