Revisi UU Disetujui, Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun
--
RADARDARLAMSEL.DISWAY.ID - Tuntutan Kades beberapa hari terakhir di Gedung DPR RI akhirnya dikabulkan. Masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi Delapan Tahun dengan batas maksimal 2 periode.
Demikian Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diutarakan oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek, dikutip darik detikcom, Selasa 6 Februari 2024.
"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," kata Awiek.(*)
Sumber: