Ribut-ribut Soal Tipe x di Pleno Kecamatan Natar, Panwas-PPK Kompak :Kalau Masih Keberatan Bisa Dihitung Ulang

Ribut-ribut Soal Tipe x di Pleno Kecamatan Natar, Panwas-PPK Kompak :Kalau Masih Keberatan Bisa Dihitung Ulang

Suasana Pleno di kecamatan Natar. Febi Herumanika/Radarlamsel.disway.id---

NATAR,RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Terhitung Sejak 17 Februari 2024 Hingga hari ini Kamis 29 Februari 2024 rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilu tahun 2024 di kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan belum juga rampung.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan Natar menargetkan dua hari atau tepatnya pada Sabtu pekan ini pleno akan rampung dilaksanakan.

Beberapa kendala dalam rapat tersebut diakui sudah selesai, termasuk ada salah satu TPS di kecamatan Natar dilakukan penghitungan ulang disebabkan adanya selisih suara.

" Ada jumlah yang salah, jadi KPPS itu menghitung suara calon dan partai dihitung dua itu yang mengakibatkan beda jumlah sehingga kemarin kita melakukan penghitungan ulang setelah dihitung ulang pas dan tidak ada yang dirugikan," ungkap ketua PPK Kecamatan Natar Wifik Ahyar.

" Misalkan partai A dicoblos, nama Caleg nya dicoblos juga dihitung dua ini yang menyebabkan adanya jumlah tidak sesuai, kita lakukan penghitungan ulang setelah jumlah sesuai pas dan tidak ada yang dirugikan, selesai" ujar ketua PPK.

Menurut Wifik, kotak suara bisa dibuka dan dilakukan penghitungan ulang seandainya saksi keberatan, karena ada selisih suara seperti yang terjadi kemarin.

Wifik Ahyar juga menanggapi soal pengguna tipe x, menurut dia tipe x yang digunakan tersebut memang alat tulis kantor (ATK) yang diberikan oleh KPU kepada KPPS, bukan digunakan atas inisiatif KPPS untuk menghapus itu, karena masing-masing KPPS dalam ATK nya ada tipe x.

Yang terpenting kata Wifik, dalam hal jumlah penghitungan tidak ada suara yang berkurang atau mengurangi jumlahnya. 

" Itu kan kalau dalam jumlahnya tidak mengurangi jumlahnya. Kalau memang suaranya ada yang hilang dikomplain saja, kalau memang saksi menghendaki hitung ulang bisa saja," jelas Wifik.

 

Sementara Ketua Panwascam kecamatan Natar Damari mengatakan, pada saat pleno memang sempat dihentikan karena adanya persoalan tipe x, antara saksi saksi juga memberikan masukan, dari pihak Panwas juga memberi masukan bahwa sebetulnya tidak boleh ada penggunaan tipe x, karena hal ini sudah terjadi dan yang di tipe x tersebut bukan angka melainkan hurup dari total jumlah yang ada dibawah.

" Yang di tipe x itu bukan angkanya, dia itu hanya dibawah itu ada tulisan total huruf, misalkan dari caleg berapa, dari partai berapa, jumlahnya berapa nah yang jumlah dibawah itu adalah huruf itu yang ditipe x makanya sudah kita sarankan sudah diparaf," jelas Damiri.

Menurut dia, antara C1 dan C salinan sudah sesuai tidak ada selisih suara, yang ditipe x itu bukan angka melainkan huruf dari jumalhnya.

Terkait apa bila ada permintaan penghitungan ulang dari sanksi, Damari mengatakan selama itu memang prinsip dan memang perlu dilakukan bisa saja dilakukan hitung ulang, bahkan dia menyebut penghitungan ulang baru kemarin dilakukan karena ada selisih suara, setelah dilakukan hitung ulang selesai.

Sumber: