Begini Kronologis Penangkapan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Lampung Selatan

Begini Kronologis Penangkapan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Lampung Selatan

-- Istimewa --/Polres Lampung Selatan ---

CANDIPURO, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Pelak tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur berinisial MM (44) warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan diamankan polisi, pada Rabu 13 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Dhedi Ardi Putra menjelaskan, diamankannya pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 207/ VII / 2023 / SPKT/ POLRES LAMSEL / POLDA LAMPUNG , tanggal 12 Juli 2023.

Ada pun kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu 9 Juli 2022 sekira 15.00 wib di Dusun Graba Sebalang Desa Tarahan Kecamatan Katibung Kabupaten Lamsel.

" telah terjadi dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan terlapor dengan cara terlapor mengajak korban mengambil sepeda motor pelapor di rumah saudari E yang dalam keadaan kosong. Kemudian terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan.

Ada pun kronologis singkat penangkapanp ada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 di kediaman pelaku yang beralamat di Dusun Rantau Minyak Rt/Rw 002/001, kecamatan Candipuro, Lampung Selatan telah ditangkap dan diamankan pelaku yang patut diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur kemudian pelaku dibawa ke Unit PPA Polres Lampung Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

" Barang bukti yang diamankan, yaitu hasil Visum. Langkah yang telah dilakukan, melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi saksi, amankan BB dan tersangka," jelas Kasat Reskrim.

Pasal yang dipersangkakan. Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(*)

Sumber: