Jadi Pengedar Sabu, Warga Tanjung Bintang Diamankan Polisi di Tempat Bilyard
Foto : Istimewa / Humas Polres Lampung Selatan---
TANJUNG BINTANG, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Unit Reskrim Polsek TANJUNG BINTANG, Polres Lampung Selatan mengamankan R (24) warga Desa Sukanegara, Kecamatan TANJUNG BINTANG, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Pelaku R ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin menerangkan, Pria yang sehari-hari yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kata Kapolsek Tanjung Bintang, tersangka ditangkap di sebuah tempat permainan bilyard yang berada di Desa Sukanegara.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Penangkapan yang dilakukan petugasnya terhadap tersangka dari informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sering digunakan sebagai ajang transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
" Mendapatkan info tersebut, Anggota ke lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan," ujar Kapolsek, Selasa 23 April 2024.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 15 plastik klip kecil warna bening berisikan butiran kristal warna putih yang di duga narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kemudian, dua plastik klip besar warna bening berisi butiran kristal warna putih yang di duga narkotika golongan 1 jenis Sabu yang belum di ketahui jumlahnya.
Kemudian 1 buah helm warna hitam merek KYT, 1 unit HP merek VIVO tipe Y12 warna merah marun dan 1 buah jaket warna biru merk DC.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui barang yang diduga narotika jenis sabu adalah miliknya.
"Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut," imbuh Kompol Martono.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ditahan dan dijerat pasal 112 Jo pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)
Sumber: