Izin Belum Terbit, Aktifitas PT. SUL di Stop
SIDOMULYO – Tim monitoring perizinan dari Badan Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Lampung Selatan terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan di Kabupaten Khagom Mufakat ini. Senin (19/9) kemarin, tim menyetop sementara perusahaan pertambangan batu PT. Santoso Utama Lestari (SUL) yang berada di Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo karena belum dilengkapi perizinan. Plt. Kepala Bidang (Kabid) Perizinan BPMPPT Lamsel M. Umar mengungkapkan, monitoring perizinan ini dilakukan atas perintah langsung Plt. Kepala BPMPPT Lamsel Andoni, ST untuk menertibkan izin perusahaan di Lamsel. Pihaknya akan terus menggencarkan kegiatan tersebut sampai benar-benar perusahaan di Lamsel tertib administrasi. Dia menjelaskan, PT. Santoso Utama Lestari yang baru berdiri di Lamsel bukan tidak melakukan pengurusan perzinan. Namun, telah mengajukan proses perizinan dari tingkat bawah. “Artinya, selama belum ada bukti perizinannya sementara kita stop. Kami menghargai pihak perusahaan yang telah melakukan upaya pengurusan izin. Namun, kami harap rampungkan dulu perizinannya baru mulai beroperasi,”terang M. Umar. Dia mengakui, BPMMPT Lamsel baru bisa mengeluarkan izin setelah proses perizinan dari tingkat bawah rampung. “Izin itu dimulai dari tingkat bawah. Kalau semua sudah sesuai prosedur, BPMMPT tinggal menerbitkan izinnya,”tutupnya. Sementara itu, perwakilan PT. Santoso Utama Lestari siap menghentikan aktifitas perusahaan sesuai perintah tim perizinan. Namun, pihaknya berharap pemerintah segera mengeluarkan berbagai perizinan yang menyangkut aktifitas perusahaan. “Ya, kami menghormati apa yang menjadi keputusan pemerintah dan akan kami laporkan dan tindaklanjuti ke atasan. Artinya, kami siap menghentikan aktifitas dan segera berkoodinasi untuk melakukan proses perizinannya,”singkatnya yang mewanti namanya disebut di koran ini. (idh)
Sumber: