DPRD Lamsel Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023
--
KALIANDA RADARLAMSEL.DISWAY.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023. Yang digelar di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Kamis (16/5/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi dan dihadiri 37 anggota DPRD Lampung Selatan dari jumlah keseluruhan sebanyak 50 anggota.
Mengawali rekomendasi, Sekretaris Tim Pansus LKPJ Bupati Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, menyampaikan pembahasan terhadap LKPJ Bupati Lampung Selatan TA 2023 telah dilakukan pada tanggal 18 hingga 30 April 2024 dan dilanjutkan sampai dengan tanggal 8 mei 2024.
Pembahasan tersebut menghasilkan beberapa catatan, saran dan masukan yang nantinya dapat dipergunakan sebagai bahan penyusunan perencanaan anggaran tahun berikutnya dan kebijakan strategis Kepala Daerah.
BACA JUGA:Desa Rangai Tri Tunggal dan Desa Trans Tanjungan Diselidiki Kejari Lamsel
“Pansus memberikan rekomendasi agar lebih optimal dalam rangka pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui inovasi dan langkah-langkah strategis,” kata Jenggis Khan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Thamrin mewakili Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, menyampaikan apresiasi terhadap DPRD Lamsel terutama Pansus yang telah membahas LKPJ Bupati Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023.
“Telah melakukan pembahasan secara mendalam untuk mensinkronkan antara laporan LKPJ dengan kegiatan OPD terhadap penyelenggaraan Urusan Desentralisasi, Tugas Pembantuan dan Tugas Umum pemerintahan di Kabupaten Lampung Selatan,” katanya Thamrin.
Berbagai masukan, saran dan rekomendasi yang diberikan oleh DPRD kepada Pemkab Lamsel, akan ditindaklanjuti untuk menyempurnakan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Selaku eksekutif kami akan terus berupaya menyelenggarakan Kegiatan pembangunan di Kabupaten Lampung selatan secara maksimal melalui program-program yang telah diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026”, jelas Thamrin. (adv)
Sumber: