Pemkab Tidak Melarang Berjualan di MK

Pemkab Tidak Melarang Berjualan di MK

KALIANDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Selatan memastikan tidak akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kawasan ‘Malioboro Kalianda (MK)’. Asalkan, para pedagang membereskan seluruh peralatannya pada saat jam kantor. Itu ditegaskan Plt. Kasatpol-PP Lamsel H. Hermizi, SH saat dikonfirmasi Radar Lamsel dikantornya, Kamis (22/9) kemarin. Pihaknya membantah jika dalam melakukan penindakan terhadap para PKL dilakukan secara semena-mena. Bahkan, dia memastikan tidak ada penindakan langsung bagi PKL yang biasa mangkal di Malioboro Kalianda. “Kita pertama datang kemarin hanya menghimbau mereka agar membereskan barang dagangannya usai berdagang pada waktu sore sampai malam hari. Kita tidak sedikitpun mengambil tindakan tegas. Hanya tindakan persuasif,”ujar Hermizi diruang kerjanya. Dia menegaskan, Pemkab tidak melarang para pedagang untuk berjualan di kawasan tersebut. Namun, para pedagang hendaknya bisa menaati berbagai aturan yang berlaku. Salah satunya adalah membereskan barang dagangannya setelah tutup. “Karena, kami sudah dua kali mendapatkan teguran dari Pengadilan Agama (PA) Kalianda. Barang dagangan yang masih berada di depan kantor itu sangat merusak keindahan kota. Terlebih, PA juga mendapatkan teguran dari pusat. Itu saja yang kami permaslahkan,”tegasnya. Lebih lanjut dia mengatakan, para pedagang hendaknya bisa memanfaatkan belakang gedung serba guna (GSG) Kalianda untuk menyimpan barang dagangannya. Sehingga, tidak mengganggu keindahan Kantor PA pada saat jam kerja. “Semestinya pedagang menggunakan gerobag dorong yang ada rodanya untuk dagangannya. Agar, mereka tidak kesulitan mengangkut barang dagangan setelah tutup. Kami tidak pernah melarang mereka untuk berdagang di lokasi itu,”pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Komunitas Symphony Bangsa (KSB) bereaksi keras penertiban tersebut. Organisasi yang ikut melahirkan kawasan Malioboro Kalianda ini menilai sejauh ini tidak ada tindakan persuatif yang dilakukan Satpol PP terhadap para pedagang yang berjualan di MK. “Apanya yang persuasif? Kami tidak pernah diberi ruang untuk berdiskusi mengenai hal ini,” ungkap Ketua KSB Ahmad Syafaruddin kepada Radar Lamsel. (idh)

Sumber: