Tower Provider tak Berikan Kontribusi

Tower Provider tak Berikan Kontribusi

GEDONGTATAAN- Nyaris dua tahun belakangan ini, menara tower yang berdiri di Pesawaran tidak memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten setempat (vakum). Hal itu menyusul, diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PI-VII/2014 lalu, yang membatalkan penjelasan pasal 124 undang-undang nomor 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Khususnya, pasal 124 yang menerangkan tentang Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf N adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. \"Kami sudah pernah membentuk perda tentang menara atau tower ini. Tapi dibatalkan dengan putusan MK tersebut. Karena ada beberapa provider yang menuntut untuk meninjau kembali undang-undang nomor 28 tahun 2009 khususnya pasal 124 tersebut. Dan ini tidak hanya di Pesawaran tapi menyeluruh, sehingga sejak putusan MK itu, tidak dilakukan pemungutan lagi,\" ungkap Plt Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Pesawaran, Rohana Sri Hartati kemarin. Selanjutnya, Kementerian Keuangan RI mengeluarkan Surat Edaran nomor S.349/PK/2015 pada 9 Juni 2015 tentang menara telekomunikasi terkait putusan MK agar semua kepala daerah baik gubernur, bupati dan walikota untuk menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pusat terkait putusan MK tersebut \"Nah, untuk penerapan tarif retribusi itu kita sudah buat payung hukumnya (Perda) dan saat ini lagi dibahas. Karena, kita menunggu dasar hukum untuk penerapan tarif restribusinya yang diatur melalui surat edaran Menteri Keuangan Nomor 3/229/PK/3/2014 yang diterima pada 9 September tahun ini tentang pedoman penyusunan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi,\"jelasnya Untuk besaran tarif retribusi menara telekomunikasi tersebut lanjutnya, mengacu pada surat edaran Menteri Keuangan RI Nomor. S-743/PK/2015 tentang perhitungan tarif retribusi pengendalian telekomunikasi. \"Untuk cara perhitungan besaran retribusinya, juklaknya mengacu pada surat Menteri itu (S-743,Red) tadi. Dan saat ini kita tengah membahas rancangan peraturan daerah tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi dengan DPRD Pesawaran. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah disetujui dan segera disosialisasikan untuk segera di implementasikan,\" ucapnya (cw1)

Sumber: