Ssst.. SMAN 1 Sidomulyo Pungut Daftar Ulang

Ssst.. SMAN 1 Sidomulyo Pungut Daftar Ulang

SIDOMULYO – Wali murid SMAN 1 Sidomulyo mengeluhkan pembayaran biaya daftar ulang sebesar Rp 550 ribu yang dipungut oleh pihak sekolah. Pasalnya, pembayaran tersebut tidak dibarengi dengan surat edaran atau pemberitahuan kepada wali murid. Salah seorang wali murid kelas XI SMAN 1 Sidomulyo yang tidak mau namanya disebut mengatakan, hingga kini belum menerima surat edaran terkait penagihan biaya daftar ulang. Dikatakannya, pihak sekolah langsung meminta pembayaran terhadap anaknya. “Belum ada surat edaran kepada orang tua, tapi sudah diminta untuk membayar oleh pihak sekolah,” kata laki-laki berusia sekitar 40 itu kepada Radar Lamsel, Minggu (25/9) kemarin. Wali murid asal Desa Seloretno ini mengatakan, jika pihak sekolah ingin memungut biaya daftar ulang harus melalui mekanisme dengan mengadakan rapat terlebih dahulu. “Harusnya melalui rapat komite lebih dulu. Tidak langsung minta seperti sekarang ini,” ujar wali murid kelas XI itu. Hal Senada juga dikatakan wali murid asal Desa Sukamarga. Dia mengatakan, pihak sekolah tidak terang-terangan mengenai biaya daftar ulang. Padahal, lanjut dia, Bupati Lamsel Dr. H. Zainudin Hasan sudah menegaskan kepada seluruh sekolah yang ada dibumi khagom mufakat untuk tidak memungut biaya apapun dari siswa. “Kadang wali murid kebingungan, disatu sisi pak Bupati melarang adanya pungutan, disisi lain pihak sekolah meminta biaya daftar ulang,” kata dia. Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, Radar lamsel mencoba menghubungi Kepala Sekolah SMAN 1 Sidomulyo, Hidayatullah, M.Pd, melalui sambungan telepon. Hidayatullah membantah dengan tegas perihal pungutan biaya yang dilakukan oleh pihak sekolah. Dikatakannya, pihak sekolah tidak melakukan pungutan yang dimaksud. “Boleh dicek ke komite SMAN 1 Sidomulyo, tidak ada pungutan yang dimaksudkan,” ujar dia. Selama ini sambung Hidayatullah, pihaknya belum pernah mengadakan rapat dengan komite sekolah perihal biaya daftar ulang. Bahkan, kata dia, biaya pembuatan seragam sekolahpun tidak dibenarkan. “Jika memang ada wali murid yang mengeluh kepada wartawan demikian, silahkan saja datangkan ke sekolah,” imbuhnya. Sementara itu Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Sidomulyo Nurhasanah, M.M, mangatakan, pungutan biaya disekolah itu sah saja dilakukan. “Yang penting berdasarkan keputusan rapat komite dan dilelang” singkatnya. (ver)

Sumber: