Walhi Sebut 5 Tahun Jadi Gubernur Isu Lingkungan Hidup Tidak Selesai Oleh Gubernur Arinal Djunaidi

Walhi Sebut 5 Tahun Jadi Gubernur Isu Lingkungan Hidup Tidak Selesai Oleh Gubernur Arinal Djunaidi

Foto : Istimewa ---

Kemudian program pendalaman alur di Kampung Kuala Teladas Kabupaten Tulang Bawang yang melibatkan pihak ketiga yaitu PT. Sienar Tri Tunggal Perkasa sebagai pelaksana yang dalam praktiknya hanya untuk mengambil pasir dan tanpa kelengkapan izin PKPPRL hal ini tentunya sudah mengangkangi PERDA RZWP3K Provinsi Lampung yang tidak ada ruang Tambang di Wilayah Pesisir Lampung Kecuali untuk Minyak dan Gas bumi di lampung timur.

Seharusnya pemerintah provinsi lampung bersikap tegas dan bijaksana dalam mengelola sumber daya alam yang ada diprovinsi lampung dengan mengelola SDA yang berkelanjutan dan berkeadilan bukan menjadikan SDA hanya sebagai objek untuk diekploitasi tapi dilakukan dengan pemanfaatan dan pengembangan yang berkelanjutan dan melibatkan masyarakat sekitar, apa lagi sekarang telah muncul PP 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan sedimentasi di laut yang dinilai mengancam keberlangsungan laut lampung dan memicu maraknya izin tambang pasir laut dilampung.

Lahirnya PP 26 tersebut harunya menjadi perhatian khusus pemerintah provinsi lampung sebagai kepala daerah yang lebih memahami potensi daerah terkait sumber daya alam lampung dalam upaya perlindungan dan pengelolaan SDA yang berkelanjutan tentunya harus ada sikap yang tegas karena Peraturan ini berpotensi merusak kawasan pesisir dan mengancam kehidupan para nelayan.

Bahwa perairan Pesisir Timur merupakan lumbung perikanan: Provinsi Lampung merupakan salah satu penghasil rajungan utama di Indonesia. Secara nasional pada tahun 2019-2020 , Lampung berkontribusi sekitar 10-12% dari total ekspor Indonesia, dimana Lampung menempati urutan ke tiga setelah Jawa Timur dan Jawa Tengah (BKIPM, 2021).

Daerah penghasil utama rajungan Lampung terletak di pesisir timur Lampung meliputi 3 kabupaten yaitu Lampung Timur, Lampung Tengah dan Tulang Bawang dengan nilai ekspor Rajungan dari Pesisir Timur Lampung sejumlah 500 M. kegiatan ini nantinya akan menimbulkan dampak terhadap Jumlah Nelayan dan Masyarakat yang tergantung pada kegiatan perikanan rajungan sekitar 1.100 kapal nelayan kecil dengan ukuran kapal kurang dari 5 GT dan menggunakan alat tangkap utama jaring dan sebagian kecil bubu.

Jumlah total nelayan rajungan di Lampung sekitar 4.000 orang. Di sektor hilir, kegiatan pasca panen perikanan rajungan melibatkan lebih dari 2.000 orang pekerja yang bekerja di lebih 20 unit miniplant rajungan dan 5 unit pengolahan ikan (UPI) sekaligus sebagai eksportir rajungan.

Keseluruhan miniplant tersebut terletak di desa-desa pusat pendaratan rajungan dan merupakan UMKM yang memperkerjakan sebagian besar tenaga kerja perempuan tentu ini harus menjadi pertimbangan oleh negara dalam mengambil keputusan.(Rilis)

Sumber: