Soal Penggunaan Sepeda Listrik, Begini Penjelasan Kasat Lantas Polres Lamsel

Soal Penggunaan Sepeda Listrik, Begini Penjelasan Kasat Lantas Polres Lamsel

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Manggala Agung. IST---

Lalu usia pengguna paling rendah 12 tahun;

tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan; memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi: menggunakan kendaraan, yaitu skuter dan sepeda listrik secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan.

Memberikan prioritas pada pejalan kaki,: 

menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain; dan membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi. Patut diperhatikan bahwa dalam hal pengguna skuter dan sepeda listrik berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, maka pengguna kendaraan harus didampingi oleh orang dewasa.

[6] Lebih lanjut, skuter dan sepeda listrik dapat dioperasikan pada:[7] lajur khusus, yaitu lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik; dan/atau kawasan tertentu, yaitu meliputi pemukiman.

Kemudian jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Jika tidak tersedia lajur khusus, maka skuter dan sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai yaitu harus menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu serta memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

[8] Dengan demikian, pada dasarnya sepeda listrik dan skuter listrik tidak dapat digunakan di jalan umum atau jalan raya, karena penggunaan keduanya harus berada di lajur khusus dan kawasan khusus. Jikalau tidak ada lajur khusus di jalan, maka pengendara dapat menggunakan trotoar dengan syarat trotoarnya luas sehingga tidak mengganggu keselamatan pejalan kaki. (rnd)

Sumber: