Peredaran Narkoba di Wilayah Katibung Meresahkan, Kepergok Transaksi Pura-pura Buang Sandal

Peredaran Narkoba di Wilayah Katibung Meresahkan, Kepergok Transaksi Pura-pura Buang Sandal

--

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID  - Peredaran narkoba di wilayah hukum Kecamatan Katibung mulai merajalela. Belum lama ini diamankan pelaku peredaran narkoba berhasil diamankan, kini petugas Polsek Katibung kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Tim Patroli Tekab 308 Polsek Katibung mengamankan dua remaja bersinisial AG (18) dan MAH (21) warga Desa Tanjungbaru, Kecamatan Merbaumataram, Kabupaten Lampung Selatan bersama barang bukti.

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, penangkapan kedua tersangka di Desa Rangai Tritunggal, Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Aos Kusni mengatakan, saat itu anggotanya sedang melaksanakan patroli rutin dalam rangka pencegahan tindak kriminalitas di seputaran perbatasan Lampung Selatan dan Bandar Lampung. Pada saat itu, anggota Polsek Katibung mendapati tiga orang laki-laki yang mencurigakan.

BACA JUGA:Hendak Transaksi Narkoba, Dua Remaja Asal Merbau Mataram Ditangkap Polisi

Dua orang di atas kendaraan Honda Vario warna putih sedang mengobrol di pinggir jalan dan satu orang dengan gerak-gerik membuat curiga polisi.

“Petugas menghampiri kedua orang laki-laki tersebut. Seketika mereka beranjak akan pergi dan dapat dihambat, kemudian dilakukan penggeledahan,” kata Kapolsek, Jumat (9/8/2024).

Namun, saat digeledah salah satu tersangka membuang sandal yang dipakainya dan ternyata ada rokok kretek merek Senopati berisikan satu bungkus kecil serbuk kristal warna putih yang di duga narkotika golongan 1 jenis sabu.

Keduanya mengaku akan bertransaksi sabu untuk diberikan kepada seseorang yang tadi sedang mengobrol dan tidak mengenal nama serta identitas calon pembelinya.

“Dari pengakuannya, kedua tersangka diperintahkan  seseorang untuk diantarkan” imbuh AKP Aos Kusni Palah.

Untuk proses selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Katibung. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, satu bungkus plastic berisi sabu, satu buah HP merek Oppo warna ungu, sepasang sendal warna putih dan sepeda motor Honda Vario warna putih.

“Keduanya dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek. (*)

Sumber: