Tuntutan Dikabulkan Sebagian, Nanik Pikir-pikir
KALIANDA – Masih ingat Nanik Nurhayati (39) warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Ketibung yang meminta keadilan atas sidang perceraiannya yang tidak kunjung diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA) Kalianda sejak setahun silam ? Kamis (29/8) kemarin, wanita paruh baya ini sedikit bernafas lega. Pasalnya, PA telah memutuskan sidang cerai dan mengabulkan sebagian dari tuntutan penggugat. Namun, Nanik masih belum merasa puas karena beberapa harta benda yang mereka hasilkan tidak termasuk dalam pembagian. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Warhan Latif, SH, MH tersebut, keputusan sidang menetapkan sejumlah harta gono-gini yang bisa dibagi. Seperti sejumlah bidang tanah, kendaraan, alat rumah tangga, peralatan bengkel dan beberapa barang lain yang dihasilkan dari pernikahan Nanik dan Edi Wibowo (49). “Selain itu tergugat wajib memberikan nafkah dua orang anak sebesar Rp4 juta per bulan. Namun, ada beberapa harta benda yang tidak bisa dibagi yang meliputi beberapa kendaraan dan beberapa bidang tanah,”kata Warhan. Pihak pengadilan, lanjutnya, memberikan waktu selama 14 hari kepada penggugat dan tergugat untuk menyikapi hasil keputusan pengadilan tersebut. “Satu minggu lagi penggugat dan tergugat bisa mengambil salinan hasil keputusan ini. Kalau tidak puas, bisa mengajukan banding,”tegasnya sambil menutup persidangan. Sementara itu, Nani mengaku akan mempelajari hasil keputusan sidang tersebut. Pasalnya, dari beberapa item harta gono-gini yang dibagi dia merasa ada ketiddak adilan. Sebab, dua unit kendaraan roda empat dan sebidang tanah di tempat usaha yang mereka bangun bersama tidak termasuk dalam item harta yang dibagi dua. “Saya akan baca secara mendetail hasil keputusan sidang ini, Mas. Karena, kami masih harus menanggung hutang di perbangkan sebanyak Rp1,7 miliar yang harus diselesaikan bersama. Karena, ada beberapa aset yang besar menjadi tuntutan saya tidak bisa di bagi dua,”terang Nanik. Sementara Edi Wibowo belum bisa dimintai keterangan terkait hasil putusan sidang tersebut. Pasalnya, dia langsung terburu-buru meninggalkan PA setelah rampung sidang. Pernah diberitakan sebelumnya, Nanik Nurhayati (39) warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Ketibung meminta keadilan atas sidang perceraiannya yang tidak kunjung diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA) Kalianda sejak setahun silam. Wanita paruh baya ini juga menuntut harta gono-gini yang mereka hasilkan selama pernikahan bisa dibagi dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(idh)
Sumber: