Penyidikan Khusus, Kejari Lamsel Periksa 30 Saksi Kasus Korupsi di Sat Pol-PP
Ilustrasi korupsi--Ist
KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus korupsi dana insentif di Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan. Saksi-saksi tersebut menyangkut pada penyidikan khusus.
"Tidak ada yang baru, semuanya saksi lama," ujar Kajari Lamsel, Afni Carolina, S.H., M.H. yang diwakili Kasi Intel, Volanda Azis Saleh, S.H., S.E., M.H. saat dihubungi Radar, Rabu, 16 Oktober 2024.
Volan mengatakan pemeriksaan terhadap saksi akan berlangsung sampai pekan depan. Setelah itu, barulah Kejaksaan melakukan pelimpahan tahap I. Menurut Volan, itulah target yang saat ini tengah mereka kejar. Dia juga membeberkan kepada Radar mengenai jumlah saksi yang dipanggil.
"Semuanya ada 30 orang. Diantaranya 29 saksi ditambah 1 (saksi) ahli. Keterangan saksi-saksi ini masih kami butuhkan," kata Volan.
BACA JUGA:Diimbau Pengawas Kelurahan dan Desa Saat Kampanye, LO Egi-Syaiful Malah Nyolot
Tepat di bulan September 2024 lalu Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran insentif/honorarium anggota Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2021-2022.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan status tersangka terhadap M, A, dan I, pada tanggal 17 September 2024. Penetapan itu berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun penetapan tersangka tersebut
dilaksanakan dengan dasar sebagai berikut: Surat Perintah Penvidikan Nomor : Print-02/L.8.11/Fd.1/10/2023 Tanggal 5 Oktober 2023 dan Print-01/L.8.11/Fd.1/06/2024 5 Juni 2024, Print-03/L.8.11/Fd.1/09/2024 Tanggal 17 September 2024. (rnd)
Sumber: