Anggarkan Dana Desa Rp37.775.000, Desa Pemanggilan Bagikan Bibit Tanan dan Ikan Untuk Ketahanan Pangan

Anggarkan Dana Desa Rp37.775.000, Desa Pemanggilan Bagikan Bibit Tanan dan Ikan Untuk Ketahanan Pangan

Penyerahan bantuan bibit tanaman, ikan untuk program ketahanan pangan berkelanjutan. Febi Herumanika Radarlamsel---

 NATAR, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Anggarkan Dana Desa (DD) Rp 37.775.000 Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan membagikan bibit tanaman dan peralatan budidaya Ikan untuk program ketahanan pangan berkelanjutan.

Kepala Desa Pemanggilan Hasbi mengatakan, program ketahanan pangan merupakan prioritas pemerintah pusat yang setiap tahunya harus dianggarkan dengan oleh setiap desa termasuk desa Pemanggilan.

" Karena prioritas, kita harus betul-betul menjalankan program ini sebaik mungkin, mulai pengadaan bibit tanaman, peralatan budidaya ikan dalam ember sampai pakan ikan pun harus kita siapkan supaya program ini berhasil," ujar Hasbi.

Menurut Hasbi, program ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah pusat sangat bagus tujuannya, pertama untuk penuntasan stunting, kedua program ini untuk kemajuan ekonomi masyarakat desa.

" coba bayangkan kalau program ini berjalan dengan baik masyarakat selalu mengkonsumsi ikan, kebutuhan sayur dan buah selalu terpenuhi dan bisa juga untuk dijual menambah pundi-pundi penghasilan harian dari sayuran, ikan dan buah-buahan kedepannya," ungkap Hasbi.

Camat Natar, Supi'ah, S.Ag, M.Si, mensupport pemerintah desa di kecamatan Natar yang telah sigap merealisasikan program ketahan pangan yang ada di masing-masing desa.

" Dengan adanya program ketahanan pangan masyarakat dapat merasakan jalan menuju pertanian banyak yang dibenahi, ada budidaya ikan menggunakan ember, pembagian bibit tanaman, buah serta berternak sapi dan kambing," kata camat Natar.

Harapan besar pemerintah program yang menjadi prioritas betul-betul dijaga dengan baik, harus diusahakan berhasil supaya manfaatnya jangka panjang dapat dirasakan.

Sementara Tenaga Pendamping Profesional Kementerian Desa Wilayah Natar Nurmala Sari menyebutkan, Penggunaan dana desa berdasarkan UU Republik Indonesia nomer 62 tahun 2024 tentang APBN tahun 2025 Penanggulan kemiskinan ektrem.

Kemudian penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyedia layanan dasar kesehatan termasuk stunting, ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis PKTD, dana oprasional pemerintah desa sebesar 3 persen.

 

 

Sumber: