Anggarkan Dana Desa Rp25.340.000, Desa Negara Ratu Bagikan Bibit Ikan Untuk Ketahanan Pangan
Perangkat desa Negara Ratu kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan menyalurkan bantuan alat budidaya ikan dalam ember untuk program ketahanan pangan. Febi Herumanika Radar Lamsel ---
NATAR, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Anggarkan Dana Desa (DD) Rp25.340.000 Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan membagikan bibit tanaman dan peralatan budidaya Ikan untuk program ketahanan pangan berkelanjutan.
Kepala Desa Negara Ratu Fani Renaldi Hartawan mengatakan, program ketahanan pangan merupakan prioritas pemerintah pusat yang setiap tahunya harus dianggarkan setiap desa termasuk desa Negara Ratu.
" Karena prioritas, kita harus betul-betul menjalankan program ini sebaik mungkin, mulai pengadaan bibit tanaman, peralatan budidaya ikan dalam ember sampai pakan ikan pun harus kita siapkan supaya program ini berhasil," ujar Fani
Menurut Fani, ada 45 masyarakat penerima bantuan peralatan budidaya ikan termasuk pakan.
Fani menerangkan, program ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah pusat sangat bagus tujuannya, pertama untuk penuntasan stunting, kedua program ini untuk kemajuan ekonomi masyarakat desa.
" coba bayangkan kalau program ini berjalan dengan baik masyarakat selalu mengkonsumsi ikan, bisa juga untuk dijual menambah pundi-pundi penghasilan harian," ungkap Fani.
Camat Natar, Supi'ah, S.Ag, M.Si, mensupport pemerintah desa di kecamatan Natar yang telah sigap merealisasikan program ketahan pangan yang ada di masing-masing desa.
" Dengan adanya program ketahanan pangan masyarakat dapat merasakan jalan menuju pertanian banyak yang dibenahi, ada budidaya ikan menggunakan ember, pembagian bibit tanaman, buah serta berternak sapi dan kambing," kata camat Natar.
Harapan besar pemerintah program yang menjadi prioritas betul-betul dijaga dengan baik, harus diusahakan berhasil supaya manfaatnya jangka panjang dapat dirasakan.
Sementara Tenaga Pendamping Profesional Kementerian Desa Wilayah Natar Nurmala Sari menyebutkan, Penggunaan dana desa berdasarkan UU Republik Indonesia nomer 62 tahun 2024 tentang APBN tahun 2025 Penanggulan kemiskinan ektrem.
Kemudian penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyedia layanan dasar kesehatan termasuk stunting, ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis PKTD, dana oprasional pemerintah desa sebesar 3 persen.
Sumber: