Gelapkan Roti dan Ban Mobil, Warga Way Sari Ditangkap Polsek Natar
Polsek Natar amankan pelaku penggelapan roti dan ban mobil. Febi Herumanika Radar Lamsel ----
NATAR, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Natar mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang sopir truk inisial BA (25), warga Dusun Bangunsari, Desa Way Sari , Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Tersangka dilaporkan atas perbuatannya menjual barang muatan berupa roti serta menukar ban truk tanpa izin pemilik barang.
Mewakili Kapolres Lampung Selatan, Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra menuturkan, pelaku diduga kuat memanfaatkan posisinya sebagai sopir untuk melakukan penggelapan.
“bukanya mengantarkan barang ke pemesa barang, pelaku menjual sebagian muatan dan mengganti ban truk dengan bantuan yang sudah rusak” ungkap Kapolsek Natar.
Menurut Mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan itu, adanya laporan penggelapan tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti kejadian tersebut.
"Setelah Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Natar kami langsung bergerak melakukan pengamanan terhadap pelaku” kata Hendra.
Kompol Hendra menjelaskan, Kasus ini bermula dari laporan korban, Berian, yang melaporkan kerugian senilai Rp5.525.000 akibat perbuatan pelaku yang menjual 31 bal roti dan menukar dua ban truk dengan kondisi tidak layak pakai. Kejadian ini terjadi pada Agustus 2024 di Desa Bumisari, Kecamatan Natar.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Natar yang dipimpin oleh Panit 1 dan 2 segera melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil investigasi, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di wilayah Natar.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya, termasuk menjual muatan roti dan mengganti ban truk. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua ban truk dan dua bal roti sisa hasil penggelapan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Natar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku kini ditahan di Polsek Natar dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan untuk memberikan keadilan bagi korban.
Sumber: