Tim Pendamping Diminta Awasi Program UEP
KALIANDA – Program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) 2016 yang diluncurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI dalam rangka mengentaskan kemiskinan di Indonesia, khususnya diwilayah Kabupaten Lampung Selatan sudah mulai berjalan. Itu seiring dengan telah dikucurkannya dana bantauan program UEP dari pihak Kemensos RI ke masing-masing rekening penerima bantuan UEP yakni sebesar Rp2 Juta per Kepala Keluarga (KK). Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lamsel Wahidi Setiadi menuturkan, program UEP yang diberikan pemerintah melalui Kemensos RI, memiliki tujuan dalam rangka memberikan suntikan modal usaha bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk pengembangan usaha yang dijalankan. “Agar program bantuan ini (UEP) dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan, maka kami selaku dinas yang mengurusi soal kesosialan di kabupaten ini (Lamsel, red), secara terus-menerus memberikan motivasi kepada ratusan penerima manfaat, agar modal yang diberikan benar-benar dapat mengembangkan usahanya, sesuai harapan pemerintah,” ujar Wahidi Setiadi kepada Radar Lamsel, saat ditemui dilingkungan Kantor Pemkab Lamsel, Senin (3/10) kemarin. Dijelaskannya, penerima bantuan program UEP di Kabupaten Lamsel berjumlah sebanyak 500 Kepala Keluarga (KK) yang terbagi untuk tiga desa yang ada di tiga kecamatan di Lamsel yakni Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda sebanyak 300 KK, Desa Suwak, Kecamatan Sidomulyo sebanyak 100 KK, dan Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa sebanyak 100 KK. “Untuk lebih memantapkan pelaksanaan program UEP di tiap-tiap desa, kami telah memberikan bimbingan teknis serta sosialiasi kepada warga penerima manfaat, tentang tata cara pemanfaatan dana bantuan yang diberikan pemerintah melalui program usaha ekonomi produktif bagi warga miskin berbasis data terpadu,” jelasnya. Wahidi berharap, dengan berjalannya program UEP di Lamsel dapat mewujudkan kemandirian keluarga fakir miskin penerima bantuan melalui berbagai macam jenis usaha yang dijalankan. “Dalam menjalankan program ini (UEP, red), warga penerima modal bantuan, tetap mendapatkan pengawasan dari tim pendamping. Tujuan dari pendampingan itu, supaya modal bantuan yang diberikan benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan yang diusulkan,” pungkasnya. (iwn)
Sumber: