Bupati Lampung Selatan Diminta Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Duo ASN
Bawaslu Lampung Selatan meminta klarifikasi dua Kepala OPD beberapa waktu lalu.--
RADARLAMSEL.DISWAY.ID, KALIANDA - Bupati Nanang Ermanto diminta Bawaslu Lampung Selatan menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Langkah itu diambil setelah beberapa waktu lalu Bawaslu Lampung Selatan mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rekomendasi itu keluar atas hasil kajian Tim Sentra Gakkumdu Lampung Selatan. Dalam keputusan rapat terhadap dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam temuan Nomor 006/Reg/TM/PB/Kab/08.04/XII/2024, tanggal 3 Desember 2024 dimaksud diduga merupakan pelanggaran peraturan Perundang-Undangan lainnya.
Selain ke BKN, hasil tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Bupati Lampung Selatan sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan telah membuat penegasan. Apabila ada ASN yang terbukti melanggar netralitas akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan berlaku. Sanksi tersebut bervariasi, ada kategori ringan, kategori sedang, dan juga kategori berat.
BACA JUGA:PGRI Lampung Selatan Mati Suri
"Semuanya tergantung rekomendasi BKN untuk dilaksanakan BKD," kata Kepala BKD Kabupaten Lampung Selatan, Tirta Saputra, S.E., M.M. kepada wartawan, Selasa, 17 Desember 2024.
Tirta mengakui bahwa Bawaslu Lampung Selatan sebelumnya sudah meminta klarifikasi kepada pihaknya. Tirta mengatakan dari jauh hari BKD sudah mensosialisasikan edaran terkait netralitas ASN ketika tahapan pilkada Lampung Selatan bergulir.
"Kami menindaklanjuti arahan dari Kementerian terkait dan Bawaslu. Kalau untuk edaran, sebelum pilkada sudah kami sosialisasikan," kata Tirta.
Sumber: