Percepat Pembuatan Akta Kelahiran
GEDONGTATAAN - Dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan akta kelahiran, pemerintah Kabupaten Pesawaran akan melakukan percepatan pembuatan akta kelahiran bagi anak usia 0 hingga 18 tahun. Melalui surat edaran Bupati Pesawaran dan menindak lanjuti peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran di kalangan anak usia 0-18 tahun. Maka setiap instansi dan lembaga yang ada di Kabupaten Pesawaran dapat melakukan pembuatan akta kelahiran secara kolektif yang nantinya diajukan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pesawaran, Ketut Partayasa menyampaikan, bahwa surat edaran tersebut merupakan bentuk kepedulian Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dalam rangka tertib administrasi kependudukan juga memberikan hak kepada masyarakat untuk memiliki catatan kelahiran. \"Hal ini, agar anak pada usia 0 hingga 18 tahun sudah memiliki akta kelahiran pada tahun 2016 ini. Juga mengingat urgensinya akta kelahiran dari aspek hak azasi manusia dan perlindungan kepada anak secara hukum,\" kata Ketut, kemarin. Dikatakannya, untuk pembuatan akta kelahiran bagi masyarakat di Kabupaten Pesawaran, saat sudah melampaui target nasional yang sebesar 70 persen dari jumlah penduduk. Dimana, dalam pembuatan akta kelahiran di Kabupaten Pesawaran sendiri telah mencapai sekitar 80 persen. \"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Dendi Ramadhona yang sangat perduli terhadap kebutuhan masyarakat. Kami sebagai instansi terkait akan terus berupaya dalam menjalankan program-program pemerintah daerah, dan juga akan memberikan pelayanan administrasi kependukan bagi masyarakat dengan maksimal,\" tandasnya. Sementara, Kepala UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Teluk Pandan, Drs. Mulyadi Idrus akan segera menindak lanjuti surat edaran dalam rangka percepatan pembuatan akta kelahiran tersebut kesetiap satuan pendidikan diwilayah setempat. \"Kami akan segera mensosialisasikan kepada setiap sekolah untuk pembuatan akta kelahiran yang akan dilakukan secara kolektif. Karena terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dalam pembuatan akta kelahiran ini. Nantinya, kami juga berharap kepada setiap satuan pendidikan dapat mensosialisasikan pembuatan akta kelahiran ini kepada semua orangtua/wali murid,\" tuturnya. (esn)
Sumber: