Ikabadra Yogyakarta Siap Backup Laporan Rudi Suhaimi di Polres Lamsel

Ikabadra Yogyakarta Siap Backup Laporan Rudi Suhaimi di Polres Lamsel

Gemmelli Rahil, S.H. Kuasa Hukum Rudi Suhaimi.--

Artinya, kata Junianti, selain menghormati hak yuridis pelapor, juga sebagai edukasi kepada masyarakat tentang hukum yang bersifat umum dan khusus hingga prosesnya. Khalayak layaknya arif dan bijak dalam memanfaatkan media sosial sehingga tidak melampaui batasan peraturan.

 

"Khususnya perundangan yang mengatur hukum ketika memanfaatkan informasi dan tekhnologi," katanya.

 

Di sisi lain, Gemmelli Rahil, kuasa hukum dan jurubicara Rudi Suhaimi, menjelaskan sebetulnya tidak ada perseteruan dan kesalahpahaman antara Rudi Suhaimi dengan Edi Karnizal, selaku pihak terlapor. Namun, ada indikasi perbuatan hukum yang dilakukan terlapor terhadap kliennya.

 

"Kami melihatnya seperti itu. Jadi tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan klien saya secara pribadi maupun kelembagaan," katanya.

 

Rara, sapaan akrab Gemmelli Rahil, mengungkap sedikit cerita. Wanita berhijab ini ragu kalau terlapor sudah mengabdi selama 15 tahun di Radio DBFM. Sedangkan Rudi Suhaimi saja baru dipercaya memegang jabatan direktur sekitar 7 tahun. Rara bingung dari mana asal muasal masa kerja yang dihitung terlapor.

 

"Entah  dari mana dia menilai masa kerjanya, karena era bang Rudi, sepertinya enggak lebih dari 3 tahun dia jadi penyiar," ujarnya.

 

Di era kepemimpinan Rudi Suhaimi, Rara menyebut kalau kliennya itu tidak memegang kategori senior maupun junior, dan hal itu berlaku kepada seluruh penyiar radio. Rudi, kata Rara, juga tidak mengklasifikasikan dan membeda-bedakan mana bos dan mana bawahan.

 

"Semua sama, biasanya penyiar yang berkualitas dan profesional diminta oleh dinas/instansi untuk jadi tenaga honor," katanya.

Sumber: