Belasan Anggota Sat Pol-PP Sudah Diberhentikan, Tapi Gaji Masih Ditahan

Belasan Anggota Sat Pol-PP Sudah Diberhentikan, Tapi Gaji Masih Ditahan

Ilustrasi gaji--Ist

RADARLAMSEL.DISWAY.ID, KALIANDA - Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan resmi memberhentikan 11 orang pada tahun 2025 ini. Mereka adalah anggota yang berstatus tenaga harian lepas sukarela atau THLS. Pemberhentian dilakukan setelah SK sebesar orang tersebut tidak diperpanjang.

 

Informasi yang diterima Radar, dasar pemberhentiannya karena mereka jarang masuk kerja. Alasan yang masuk akal dan bisa diterima. Namun, ada polemik di balik pemberhentian itu. Sisa gaji 11 anggota pada tahun 2024 lalu masih belum dibayarkan hingga tuntas.

 

Jumlah gaji yang belum dibayar bervariatif. Ada yang sampai enam bulan, ada yang lima bulan. Radar menghubungi beberapa eks anggota Sat Pol-PP yang diberhentikan. Salah satunya mengaku sudah tidak menerima gaji sejak bulan Juli hingga Desember 2024.

 

"Ya, kurang lebih (enam bulan) segitu. Pokoknya saya enggak terima gaji dari Juli," katanya, Senin, 20 Januari 2025.

 

Radar juga menggali informasi dari anggota lain yang diberhentikan. Dia mengalami hal sama dengan eks rekannya yang lain. Gaji di tahun 2024 pada bulan Juni, September, Oktober, November, Desember, belum masuk ke rekeningnya. Bila diperhatikan, ada satu bulan yang selip dari urutan bulan itu.

 

"Pokoknya cuma bulan Agustus aja gaji saya yang turun waktu itu. Sisanya sampai sekarang, ya, enggak tahu," katanya.

 

Eks anggota lain, mengungkap hal berbeda. Dia mengaku tidak pernah mendapatkan mendapatkan surat peringatan dari pimpinan di Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan. Dia hanya menerima surat panggilan saja. Ketika ada surat panggilan, maka itu berarti dia diminta menghadap pejabat di sana.

 

Sumber: